Medan, hariandialog.co.id.– Ketua Pengadilan Negeri (PN)
Pematang Siantar Sumatera Utara dilaporkan PT PN IV ke Komisi Yudisial
dan Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait uang konsinyasi.
Laporan disampaikan Kuasa Hukum PTPN IV Regional I dari
Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Jefri MT Sipahutar, SH, MKn
. “Kami bersama Tim Hukum PTPN IV Regional I sudah berkomunikasi
langsung serta berkunjung ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan
Mahkamah Agung RI Jakarta pada Kamis 28 November 2024,” ujarnya kepada
media pada Senin, 02-12-2024.
Dikatakannya, informasi perkembangan penanganan laporan
di Komisi Yudisial RI langsung diterima oleh Sekretariat Jenderal
dalam bentuk informasi perkembangan penanganan laporan Nomor
0533/IP/LM.02.XI/2024 dan teregister dengan Nomor 0155/L/KY/XI/2024
dengan perihal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku hakim yaitu penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh
Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar inisial RLM atas
penangguhan pembayaran uang ganti rugi oleh pihak yang berhak di
konsinyasikan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar bedasarkan Putusan
Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Selan itu, kata Jefri, Tim Hukum PTPN IV Regional I
juga sudah berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di
Jakarta dan telah meregister laporan kedua dengan Nomor
683/HBH-L/XI/2024 tanggal 26 November 2024.
Dimana hal tersebut merupakan tindaklanjut dan akselerasi
terhadap surat sebelumnya dengan Nomor 639/HBH-L/XI/2024 tanggal 06
November 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
Hakim yaitu penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Ketua
Pengadilan Negeri Pematang Siantar berinisial RLM atas penangguhan
uang ganti rugi oleh pihak yang berhak dalam hal ini PTPN IV Regional
I yang merupakan Perusahaan Negara yang di Konsinyasikan di Pengadilan
Negeri Pematang Siantar sebesar Rp20.235.346.960 berdasarkan Putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)
tulis medanpos. (yusha-01)
