
Majalengka , hariandialog.co.id.Ratusan warga Desa Palabuhan,Kecamatan Sukahaji,Kabupaten Majalengka,Jawa Barat menolak eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Majalengka Yaeli Hastuty.SH.MH.

Pantauan dialog di lokasi, ratusan warga ,orama FKPPI dan Pemudan Panca Marga (PPM) , terlihat berjaga jaga di depan kediamannya. Bahkan mereka tetap mempertahankan rumah yang rencananya akan dieksekusi pada hari rabu,Pada saat panitera PN Majalengka Yaeli Hastuty.SH.MH membacakan putusan PN Malajengka sempat berisi tegang adu argumentasi dengan tim kuasa hukum Titin Prihatin,namun Alhamdulillah situasi tetap kondusif, aman terkendali karena di jaga oleh aparat kepolisian,TNI dan satpol PP Majalengka hingga akhir pembacaan putusan.

Setelah selesai Pembacakan putusan pihak juru sita PN yang di pimpin Panitera Yaeli Hastuty kembali ke kantor Desa palabuhan,setelah berdiskusi dengan aparat kepolisian dan jajaran TNI, kepala Desa Palabuan,” akhirnya ekseskusi Rumah Titin Prihatin di tuda hingga waktu yang belum di tentukan,”kata Kedas Palabuan kepada Dialog.
Sebagian warga Palabuan lainnya terlihat membentangkan spanduk penolakan dan meneriakan yel yel Menolak eksekusi saat tim juru sita tengah bersiap membacakan putusan Berbagai teriakan warga dilontarkan guna menahan juru eksekusi PN Majalengka melakukan tugasnya di desa Palabuan.
Kepada dialog kuasa Tim hukum Titin Prihatin LBH Ganesha Justiha Majalengka mengatakan, Pendampingan hukum kami secara cuma -cuma terhadal klien kami bernama Titin Prihatin warga Desa Palabuhan, kami juga pendampingan hukum ini atas arahan dari Bupati Terpilih Eman Suberman dan tim pemenangan pasangan HADE kecamatan Sukahaji, Kata Dickiy Turmudjy Kusyiary SH MH Rabu (18/12)
Pendampingan tersebut dalam upaya penyampaian pemohon penangguhan exaekusi pengosongan rumah klien kami yaitu Titin Prihatin suami dari kapten (Purn) Sanudi
” Dan berniat Tuhan yang maha Esa, permohonana dan penangguhan ekseskusi rumah milik klien kami tidak terjadi Alhamdulillah ” Ungkapanya.
Hari ini kami dapat dukungan dari warga Desa Palabuhan, LSM,PKPPI,dan Pemudan Panca Marga (PPM) Majalengka sehingga kami mendapat motivasi tambahan untuk mendampingi klien kami, dan alhamdulilah hasilnya sesuai harapan klien kami.
“Dasar penagguhan permohonan kami sampaikan karena penetapan exseksui tersebut tidak sesuai dengan pakta yang sebenarnya, karena pemilik rumah tersebut bukan atas nama Rahmat Kurniawan seperti yang ada dalam penempatan eksekusi tersebut.
Namun paktanya pemilik rumah dan penghuni rumah selama puluhan tahun adalah milik klien kami bukan milik atas nama Rahmat , pada tahun 2023 emang terdapat AJB dari klien kami kepada UU Yunus Hidayat yang mana dalam beberapa AJB tersebut ada kejanggalan salah satunya klien kami tidak pernah menjual rumah tersebut dengan nominal 75 juta yang tercantum dalam AJB.
” Secara logika rumah milik klien kami tersebut berada di pinggir jalan Propinsi yang mana pada saat itu tidak mungkin di jual 75 juta,
Kedepanya kami berharap kepada para penegak hukum lebih jeli dan lebih komferhensip dalam melakukan penegakan hukum ,selain itu menurut Dicky,Kami tetap akan mengadakan perlawanan Melalui upaya hukum akan mengajukan gugatan hukum,dan mendattarkan gugatan ke PN Majalengka untuk membatalkan sertifikat yang di sebutkan oleh juru sita. ” Ujarnya dengan nada tinggi.
I
Sementara itu Suami Titin Prihatin Kapten (Purn) Sanudi,menegaskan Saya akan terus berjuang mempertahankan Rumah dan pekarangan saya sampai titik darah penghabisan.
Sejak th 1976 ( 48 thn yg lalu ) saya berjuang dan mengabdi ke NKRI , Demi keutuhan NKRI, masa lalu ku 6 thn ke Timtim Satu kali ke Papua sekarang akan berjuang mendapat kedalilan,”Semoga Allah SWT menolong hingga rumah dan tanah tetap milik istri saya.” Kata Sanudi sambil meneteskan air mata.(Ayub)
