Jakarta, hariandialog.co.id.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta
untuk melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terkait pemberian
fasilitas kredit Rp600 miliar oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk atau BNI kepada Michael Timothy Hardjadinata, CEO MTH Corp atau
MTH Global Investama. Kuat indikasi terjadi penyimpangan diduga fraud
mengandung unsur pidana di dalam pemberian kredit. “Idealnya OJK turun
tangan dengan melakukan penyidikan. Jangan ragu periksa Dirut BNI dan
bila terbukti tetapkan sebagai tersangka,” kata Sekretaris Pendiri
Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus kepada wartawan di
Jakarta, Jumat 20 Desember 2024.
Iskandar mengingatkan OJK, pemberian pinjaman oleh BNI
kepada Michael Timothy sejak awal sangat janggal sebab catatan riwayat
kredit Timothy sangat buruk alias dalam status kolektibilitas Kol-5
namun ditutup-tutupi seolah hanya Kol-2.
“Bisa-bisanya memberikan pinjaman kepada orang yang sudah
masuk daftar hitam. Inilah mengapa patut diduga memang kredit
diberikan BNI karena ada sesuatu hal yang tidak lazim. Belakangan
terbukti dia kabur setelah dua bulan menerima pencairan pinjaman dari
BNI,” kata Iskandar.
Selain itu, Iskandar mengingatkan OJK lagi, jauh sebelum
menerima pinjaman dari BNI Rp600 miliar yang dicairkan pada Maret
2024, tindakan fraud Michael Timothy yang terindikasi masih berkaitan
dengan bobolnya kas BNI terjadi pada kasus KoinWorks dengan total
kerugian mencapai Rp365 miliar.
Diketahui, Koin P2P (PT Lunaria Annua Teknologi/PT LAT)
telah melaporkan Michael Timothy ke Polda Metro Jaya atas sangkaan
melakukan pemalsuan, penipuan dan penggelapan.
Kasus berawal dari kerja sama antara Koin P2P dengan
Michael Timothy dalam bidang peer-to-peer lending atau peminjaman pada
tahun 2021. Dijelaskan bahwa Michael Timothy mengajukan pinjaman
dengan melampirkan 279 data pribadi atau kartu tanda penduduk (KTP).
Berdasarkan data tersebut, Koin P2P yang merupakan anak perusahaan
KoinWorks, memberikan dana sebesar Rp330 miliar. Skema kedua, kerja
sama keduanya melibatkan pinjaman bilateral senilai Rp35 miliar.
Namun dalam kedua skema tersebut, Michael Timothy ternyata
tidak melakukan pembayaran sehingga Koin P2P mengalami kerugian
mencapai Rp365 miliar. Saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa data
KTP yang diserahkan oleh Michael Timothy ternyata palsu. Hal ini
terungkap ketika Koin P2P menagih peminjam yang telah jatuh tempo.
Koin P2P merupakan platform penyelenggara pinjaman online
yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam. Adapun KoinWorks
sendiri kemudian kepercayaan BNI sebagai penyalur pinjaman modal kerja
untuk UMKM.
Kolaborasi BNI dengan KoinWorks ditandai dengan
diluncurkannya Fitur NEO Card yang memberikan akses dan layanan
keuangan kepada lebih dari 65 juta pelaku UKM di Indonesia serta
sektor produktif lain untuk pengembangan bisnis. “Sangat mudah
dianalisa, bisa saja dana Koin P2P yang dibawa kabur Timothy juga
adalah uang BNI karena BNI merupakan salah satu lender, pemberi
pinjaman, di KoinWorks,” ungkap Iskandar.
“Model kerja ini adalah teknik mendistorsi kinerja perbankan
untuk menghindar dari pertanggungjawaban hukum. Membobol kas Koin P2P
padahal sebenarnya membobol kas BNI. Saya kira dengan kecanggihan
penyidik OJK bisa dengan mudah melakukan pengusutan meski pelaku
berupaya menghilangkan jejak,” tambahnya.
“Sebaiknya OJK secepatnya bertindak sebab modus ini adalah
hal yang paling dihindari dalam kinerja perbankan namun malah
dilakukan dengan publikasi sedemikian rupa, seakan-akan di awal-awal
kerja sama BNI-KoinWorks sebagai kinerja padahal sesungguhnya
manipulatif,” demikian kata Iskandar Sitorus,tulis rmol. (abian-01)
