Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengambil langkah tegas dalam
menyelidiki dugaan kejahatan kemanusiaan di Pulau Rempang.
Menurut dia, peristiwa penyerangan yang melibatkan aparat
keamanan perusahaan pada 18 Desember 2024 tidak hanya mencederai hak
asasi manusia, melainkan juga mengindikasikan keterlibatan negara
dalam kekerasan sistematis terhadap warga sipil.
“Komnas HAM harus melakukan penyelidikan pro justisia
dalam dugaan kejahatan kemanusiaan itu yang paling utama,” kata Isnur,
Sabtu, 22 Desember 2024. Ia juga menekankan pentingnya segera
mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya unsur kejahatan
kemanusiaan dalam kasus ini.
Menurut Isnur, langkah Komnas HAM sejauh ini masih
belum memadai. Upaya mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM
seolah-olah menganggap konflik di Rempang sebagai konflik horizontal,
padahal yang terjadi adalah pelanggaran HAM berat oleh negara. “Komnas
HAM harusnya cerdas sedikit, pakai kewenangan penyelidikannya,” ujar
dia.
Desakan ini muncul setelah pada Jumat, 20 Desember
2024, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyatakan bahwa Komnas HAM
telah memantau peristiwa kekerasan yang terjadi di Kampung Sembilang
Hulu dan Sei Buluh, Pulau Rempang. Penyerangan terhadap warga penolak
PSN Rempang Eco-City, yang diduga dilakukan oleh satuan pengamanan
perusahaan tersebut, menyebabkan sejumlah korban luka-luka.
Dalam rilisnya, Komnas HAM juga mencatat bahwa konflik
agraria di Pulau Rempang sudah berulang kali terjadi dalam dua tahun
terakhir, terutama sejak dimulainya proyek Rempang Eco City sebagai
bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). “Peristiwa kekerasan ini
menunjukkan bahwa konflik agraria di Pulau Rempang merupakan
permasalahan serius yang harus segera dicari penyelesaiannya,” kata
Atnike.
Isnur menambahkan bahwa pelaku kekerasan, baik individu
maupun institusi, harus segera diproses hukum. Ia mendesak aparat
kepolisian untuk menangkap semua pihak yang terlibat, termasuk aktor
intelektual di balik penyerangan tersebut. “Kalau kepolisian tidak
segera melakukan penangkapan dan pemeriksaan, artinya polisi
melindungi pelaku kejahatan.”
Menurut Isnur, tindakan tegas terhadap pelaku penting
untuk memastikan keadilan bagi para korban, termasuk anak-anak dan
lansia yang ikut menjadi korban penyerangan. Jika polisi tidak
mengambil langkah, pimpinan aparat setempat, seperti kapolres dan
kapolsek, juga harus dicopot dari jabatannya.
Selain penyelidikan pro justisia, YLBHI juga mendesak
pemerintah untuk membatalkan proyek Rempang Eco City yang menjadi akar
konflik. Isnur menekankan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus
mendapat persetujuan dari masyarakat yang terdampak. “Tidak sesuai
dengan Undang-Undang Dasar 1945, di mana ada jaminan setiap orang
untuk rasa aman dan tempat tinggal yang layak,” ujarnya, tulis tempo.
(bing-01).
