Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Arif Darmawan Wiratama,
mengajukan Diah Wulandari sebagai terdakwa untuk kasus perpajakan
sebagaimana pada Pasal 39 ayat (1) tentang Perubahan ketiga atas UU
No.6 tahun 1983 dan telah diubah degnan UU No.6 tahun 2023 tentang
Cipta Karya.
Menurut surat dakwaan jaksa, terdakwa Diah Wulandari
selaku Direktur PT Karanta Santyka tidak menyampaikan atau tidak
melaporkan surat pemberitahuan masa PPN.
Terdakwa sebut jaksa selaku tidak menyetorkan pajak yang
telah dipotong atau dipungut masa PPN tahun pajak 2016. Sebagaimana
hasil perhitungan yang dilakukan Arief Budiman, SE pendapatan negara
tidak masuk sebesar Rp.433,5 juta. (tob-01)
