Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Penuntut Umum Yerich Mohda,
SH,MH, tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Wijiyanto Bin Darto
Wiyono. Padahal sebagaimana surat dakwaan jaska Yerich dari Kejaksaan
Tinggi Jakarta itu menyebut terdakwa merugikan PT Global Bali
Investama Sebesar Rp.8,775 miliar.
Disamping itu sebut jaksa, terdakwa Wijiyanto, (43),
warga Komplek Buana Ciwastra Residence Blok B.2 Nomor 1 Rt 010/017,
Kel. Margasari, Kec. Buah Batu, Bandung, juga merugikan PT Global
Bridge Invesment Properti sebesar Rp.285 juta.
Tindak kejahatan tersebut dalam rangka pinjaman dari
BNI sebesar Rp.250 miliar dan dimana terdakwa meminjamkan rekening
atas namanya untuk menampung uang Rp.8,775 miliar kepada Adrian. Dana
tersebut seolah-olah fee sesuai surat komitmen fee antara Hery Widjaya
dan Adrian.
Untuk itu, jaksa Yerich mengancam terdakwa Wijiyanto
sebagaimana pada Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tob-01).
