Jakarta, hariandialog.co.id. — Menteri Keuangan pertama era
pemerintahan Jokowi Bambang Brodjonegoro mengungkap misteri dan
‘tangan setan’ yang berada di balik kenaikan PPN sehingga sampai jadi
12 persen.
Dalam Program Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia, ia mengatakan
ada sosok pengusaha yang berada di balik itu semua. Ia mengungkap
bagaimana kronologi pengusaha tersebut bisa mengusulkan agar PPN bisa
naik secara bertahap.
Saat itu, kata dia, pengusulnya berasal dari kalangan
pengusaha yang awalnya meminta supaya pemerintah menurunkan tarif
pajak penghasilan (PPh) Badan supaya setara dengan Singapura.
Usulan bermula saat pengusaha ingin agar pemerintah
menurunkan PPh Badan yang pada 2015 lalu masih 25 persen menjadi
tinggal 17 persen seperti di Singapura supaya investasi bisa mengalir
deras ke Indonesia.
Usulan itu disampaikan pengusaha kepadanya saat masih
menjadi menteri keuangan pada 2015 lalu. “Sejujurnya memang saya
pribadi pernah dapat usulan itu dari dunia usaha di 2015. Waktu saya
menkeu, sudah muncul wacana itu. Supaya gimana kalau kita bisa
bersaing dengan Singapura, mendapatkan investasi lebih besar, bapak
turunkan PPh Badan sampai ke level yang kita bersaing dengan
Singapura,” kata Bambang Jumat, 27 Desember 2024, seperti dikutip
dari detik.com.
Mendengar usulan itu, Bambang bertanya kepada pengusaha yang
memberi usul,”Jika pemerintah menurunkan tarif PPh Badan, bagaimana
pemerintah bisa tetap menjaga sisi penerimaan pajak?”
Si pengusaha yang tak disebutkan namanya oleh Bambang lantas
menjawab, pemerintah bisa menambal penerimaan pajak dari turunnya
tarif PPh Badan itu dengan menaikkan tarif PPN secara bertahap.
Mendengar jawaban itu, Bambang sontak mengatakan tidak adil
jika menurunkan tarif PPh Badan dengan menaikkan tarif PPN.
Pasalnya, PPN dikenakan terhadap barang dan jasa yang
digunakan seluruh penduduk Indonesia, sedangkan PPh Badan hanya
dikenakan bagi perusahaan yang telah menjadi wajib pajak atau
penghasilannya sudah tinggi. “Sehingga secara instan saya menolak,”
katanya.
Namun setelah tak menjadi menteri keuangan, Bambang
mengatakan pengusaha belum berhenti. Mereka tetap berupaya agar tarif
PPH bisa turun dan PPN naik.
Akhirnya upaya itu gol lewat penerbitan Undang-Undang
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pada 2022, tarif PPh turun menjadi 22 setelah keluarnya UU
HPP. Sementara tarif PPN juga naik bertahap dari 10 persen ke 11
persen dan menjadi 12 persen mulai 2025 nanti. “Dan saya perhatikan
butuh waktu lama dari 2015 sampai UU HPP itu terbit 2021 itu ada enam
tahun kan.
Nah saya nggak ngerti kenapa dilakukan itu karena sudah tahu
konsekuensinya harus naikkan PPN,” kata Bambang.
Bambang berargumen seharusnya Indonesia tidak perlu bersaing
untuk menurunkan tarif PPh Badan dengan Singapura, sebab dari sisi
demografi dan geografi sangat berbeda. Singapura hanyalah negara satu
pulau kecil dengan jumlah penduduk sedikit, sedangkan Indonesia negara
kepulauan terbesar di dunia.
“Menurut saya kompetisi yang tidak fair karena berapapun
pajak yang diterima Singapura hanya untuk keperluan 5 juta penduduk
dengan 1 pulau. Jadi keperluannya Singapura mau seroyal-royalnya orang
Singapura pasti kecil, nggak banyak. Jadi pajak pun kalau mereka mau
tarif di bawah itu nggak masalah,” ucap Bambang.
Pemerintahan Presiden Prabowo memastikan tarif PPN naik
jadi 12 persen mulai 1 Januari mendatang.
Kenaikan PPN 12 persen dilakukan sebagai buah dari
pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (HPP) yang disahkan pada masa pemerintahan Jokowi.
Kenaikan itu menimbulkan penolakan dari masyarakat. Mereka
sudah membuat petisi daring berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan
Kenaikan PPN!” guna mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan PPN
12 persen, tulis cnni.- (nara-01)
