Medan, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara
(Sumut) mengungkapkan kinerja selama tahun 2024. Kejati Sumut
menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,5 triliun sepanjang tahun 2024.
Plh Asintel Kejati Sumut Yos A Tarigan jika sepanjang
tahun 2024 pihaknya tidak hanya berfokus dalam penegakkan hukum lewat
penindakan. Namun juga melakukan berbagai upaya pencegahan lewat
pendampingan dan pengawalan, penyuluhan hukum, penerangan hukum, serta
memaksimalkan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lewat Jaksa
Pengacara Negara.
“Terkait pendampingan dan pengawalan yang dilakukan oleh
Kejaksaan dapat membantu dan mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama
dalam pengelolaan keuangan daerah dan program pembangunan di daerah,”
kata Yos A Tarigan dalam keterangannya, Senin, 30 Desember 2024.
Yos yang juga Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut ini
menyebutkan jika pihaknya telah membantu perekonomian, khususnya di
wilayah hukum Kejati Sumut melalui pendampingan dan pengawalan kepada
BUMN, BUMD dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara yang jumlahnya
mencapai 89 PPS. Kemudian pendampingan untuk Pemkab serta Pemkot
bahkan kepada pelaksana anggaran APBN di Sumut, tingkat Kejari
se-Sumut sebanyak 61 PPS.(andi-01).
