Medan, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati
Sumut) menyatakan berkas perkara 3 pejabat Kabupaten Langkat terkait
dugaan korupsi berupa penerimaan suap seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 lengkap (P-21).
Adapun berkas perkara 3 pejabat Langkat yang dimaksud,
yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA, Kepala Bidang
Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED, dan Kepala Seksi (Kasi)
Kesiswaan SD Disdik berinisial AS.
“Telah lengkap secara formil dan materiel (P-21) setelah dilakukan
penelitian oleh jaksa peneliti (P-16),” ungkap Kasi Penkum Kejati
Sumut, Adee Ginting, Jumat, 3 Januari 2025.
Diketahui, ada juga 2 tersangka lainnya dalam kasus PPPK
Langkat ini berinisial RN dan A. Keduanya merupakan Kepala SD di
Langkat yang berkas perkaranya telah lebih dahulu dinyatakan lengkap,
akan tetapi belum dilimpahkan tahap II ke Kejati Sumut, tulis wspd.
(andi-01)
