Jakarta, hariandialog.co.id — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR
dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut usul pemberian Wilayah
Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi bertentangan
dengan undang-undang tentang pendidikan tinggi (dikti)
Andreas menjelaskan bahwa perguruan tinggi menurut
undang-undang selama ini memiliki tiga fungsi yakni pendidikan,
penelitian, dan pengabdian. Artinya, usul pemberian konsesi tambang
akan melanggar UU pendidikan tinggi. “Nah kalau ini tambah lagi dengan
pertambangan, ini bertentangan dengan UU Pendidikan. Karena kita
memberikan tambahan ini fungsi pada pendidikan yang bertentangan
dengan UU pendidikan,” kata Andreas dalam rapat, Senin, 20 Januari
2025.
Andreas yang juga anggota Komisi XIII DPR itu mengingatkan
agar Baleg DPR berhati-hati membahas perubahan ketiga UU Pertambangan
Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dia terutama mengingatkan soal
partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut.
Menurut dia, partisipasi publik dalam penyusunan
undang-undang harus dimulai dari awal, bukan hanya saat pembahasan.
Andreas juga menyoroti isi naskah akademik RUU tersebut yang
dinilainya masih sumir. “Karena dalam naskah akademik ini banyak hal
yang sumir juga. Dalam memperhatikan, urgensi, misalnya soal ormas
tadi. Soal perguruan tinggi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan meminta semua pihak
agar tak terlalu khawatir berlebihan terkait pembahasan Revisi UU
Minerba yang dilakukan pihaknya.
Dia menegaskan tak ingin pembahasan RUU Minerba dibandingkan
dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menuai banyak kritik.
Bob memastikan pihaknya akan tetap memerhatikan dan
menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat. “Pada intinya UU
yang akan dilahirkan oleh DPR nanti semuanya setelah memiliki satu
persyaratan formil dan materil. Pada intinya yang harus kita cari
seperti itu,” katanya.
DPR sebelumnya merumuskan aturan baru untuk memberikan izin
usaha pertambangan atau WIUP kepada perguruan tinggi dan UMKM. Usulan
itu tertuang dalam pembahasan RUU Minerba yang dibahas DPR jelang
akhir masa reses, Senin, 21 Januari 2025.
Berdasarkan jadwal, rapat itu memiliki tujuan akhir untuk
mengesahkan tingkat pertama revisi UU Minerba guna dilanjutkan ke
Rapat Paripurna guna disahkan jadi Undang-Undang.
Hingga jelang Selasa (21/1) dini hari, delapan fraksi di
Baleg sepakat revisi UU Minerba menjadi usulan inisiatif DPR, tulis
cnni. (dika-01)
