Jakarta, hariandialogco.id.- – Mantan Kepala Divisi III PT Waskita
Karya, Dono Parwoto, didakwa merugikan keuangan negara Rp 510 miliar.
Jaksa menyebut Dono terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek
pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun
2016-2017.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
(20/1/2025). Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Dono bersama
Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek
(JJC) periode tahun 2016-2020 dan sebagai Pejabat Pengadaan di Jasa
Marga Jalan Layang Cikampek, Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia
Lelang di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, Sofiah Balfas selaku
Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan
Kuasa KSO Bukaka PT KS dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader
Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta
Global Struktur.
“Yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu
merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510
miliar),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan perbuatan Dono dkk telah memperkaya KSO Waskita Acset
sebesar Rp 367.335.518.789,41 (Rp 367 miliar) dan KSO Bukaka Krakatau
Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00 (Rp 142 miliar). Jaksa mengatakan
Dono dkk mengubah spesifikasi dan menurunkan volume serta mutu steel
box girder konstruksi Tol MBZ.
“Terdakwa Dono Parwoto bersama-sama Sofiah Balfas, Yudhi Mahyudin dan
Tony Budianto Sihite dengan sengaja merubah spesifikasi khusus yang
tidak sesuai dengan basic design (design awal) dan menurunkan volume
serta mutu steel box girder,” kata jaksa.
“Yaitu dengan cara tidak mencatumkan tinggi girder pada dokumen
penawaran, sehingga bentuk steel box girder berubah dari perencanaan
awal basic design steel box girder berbentuk V shape dengan ukuran
2,80m x 2,05m bentangan 30m dan pada dukumen spesifikasi khusus
(dokumen lelang konstruksi) berubah menjadi steel box girder bentuk U
shape dengan ukuran 2,672m x 2m bentangan 60m, sedangkan pada
pelaksanaannya steel box girder U terpasang dengan ukuran 2,350m x 2m
bentangan 60m,” tambahnya.
Perubahan spesifikasi dan penurunan kualitas konstruksi itu
mengakibatkan fungsi Jalan Tol MBZ tidak memenuhi syarat keamanan dan
kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV dan
golongan V. Jaksa mengatakan Dono, Djoko dan Yudhi juga mengetahui
serta menyetujui perbuatan Tony yang sengaja tidak memasukkan mutu
beton K-500.
Padahal, mutu beton K-500 merupakan syarat dalam dokumen spesifikasi
khusus dengan kuat tekan fc’ 41,5 Mpa, namun dalam dokumen perencanaan
setelah berkontrak dengan KSO Waskita Acset memasukan nilai mutu beton
fc’ 30 Mpa. Akibatnya, hasil mutu beton yang didapatkan pada
pelaksanaan berkisar fc’ 20 Mpa s/d fc’ 25 Mpa yang tidak memenuhi
persyaratan keamanan.
Jaksa mengatakan Dono, Djoko dan Tony juga bersekongkol menggurangi
volume pekerjaan struktur beton, dengan cara menyetujui pekerjaan
volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir (RTA). Hal
itu mengakibatkan terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pier head
sebesar beton 7.655,07 M3, pekerjaan pilar sebesar 2.788,20 M3,
pekerjaan tiang bor beton casy in place sebesar 4.787,32 M1, pekerjaan
baja tulang sebesar 22.251.640,85 Kg.
“Terdakwa Dono Parwoto, Tony Budianto Sihite dan Djoko Dwijono dengan
sengaja tidak membuat Rencana Teknik Akhir (RTA) Pembangunan Jalan Tol
Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000, sehingga KSO
Waskita Acset dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Jalan Tol
Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000 tidak mengacu
kepada Rencana Teknik Akhir (RTA) sebagaimana disyaratkan,” ujar
jaksa.
Jaksa mengatakan Dono juga melakukan sub kontrak pembangunan Tol MBZ
tanpa izin pihak JJC. Jaksa mengatakan ada kekurangan volume dan mutu
dalam pekerjaan tersebut.
“Terdakwa Dono Parwoto tanpa izin tertulis dari pihak PT Jasamarga
Jalan Layang Cikampek (JJC) mengalihkan atau men subkontrakan sebagian
besar pekerjaan utama Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II
elevated STA.9+500 – STA.47+000 kepihak lain, sehingga dalam
pelaksanaan pekerjaannya ditemukan Kekurangan volume pada pekerjaan
struktur beton, kekurangan mutu slab beton dan kekurangan volume pada
pekerjaan steel box girder,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Dono tetap melakukan serah terima pekerjaan padahal
sudah tahu pekerjaan itu tak sesuai dengan syarat dalam RTA. Jaksa
menyakini Dono Parwoto melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto
Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP “Terdakwa Dono
Parwoto telah melakukan serah terima pekerjaan (PHO) yang diketahuinya
tidak sesuai apa yang dipersyaratkan dalam Rencana Teknik Akhir (RTA)
maupun basic design pekerjaan konstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II
elevated STA.9+500 – STA.47+000,” ujar jaksa, tulis dtc. (man-01).
