Jakarta, hariandialog.co.id.- – Pengusaha Hendry Lie membantah
memiliki saham di PT Tinindo Internusa, yang merupakan salah satu
smelter swasta mitra PT Timah. Kuasa hukum Hendry Lie mengatakan
kliennya tak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kasus dugaan
korupsi tersebut.
“Terdakwa bukan pemegang saham dalam PT Tinindo Internusa
sehingga terdakwa tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan perjanjian
tersebut. Dengan demikian, baik dari sudut pandang pemegang saham
maupun beneficial owner seharusnya terdakwa tidak dapat dimintakan
pertanggungjawaban atas perbuatan yang dituduhkan oleh JPU kepada PT
Tinindo Internusa,” kata kuasa hukum Hendry Lie saat membacakan nota
keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 3
Februari 2025.
Dia mengatakan Hendry tak pernah membeli bijih timah dari
penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah
melalui PT Tinindo atau perusahaan afiliasinya. Dia mengatakan
kliennya juga tak terlibat dalam pembentukan perusahaan cangkang.
“Faktanya terdakwa tidak pernah mengetahui keberadaan dari
CV, CV tersebut. Terdakwa juga tidak pernah membeli bijih timah yang
dikumpulkan oleh CV, CV tersebut. Selain itu, tidak pernah ada aliran
uang dari CV, CV, tersebut kepada PT Tinindo Internusa. Artinya,
terdakwa tidak terlibat dalam penambangan, pembelian, maupun
pengumpulan bijih timah ilegal,” ujarnya.
Dia mengatakan jaksa tidak menguraikan secara spesifik peran
Hendry dalam kasus korupsi timah. Menurutnya, surat dakwaan jaksa
keliru, tidak lengkap, dan tidak cermat.
“Maka surat dakwaan JPU telah disusun secara tidak cermat, tidak
jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan secara spesifik
peran terdakwa dalam pembelian dan atau pengumpulan bijih timah
ilegal. Oleh karena itu, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
untuk menyatakan surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima dan batal
demi hukum,” ujarnya.
Dia mengklaim PT Timah telah melakukan survei dan verifikasi
sebelum memutuskan kerja sama dengan PT Tinindo. Dia menyebutkan kerja
sama itu merupakan keputusan bisnis.
Dia memohon majelis hakim menerima eksepsi. Dia meminta
kliennya dibebaskan dari surat dakwaan dan mendapat pemulihan nama
baik. “(Memohon majelis hakim) menerima nota keberatan atau eksepsi
tim penasihat hukum Terdakwa Hendry Lie untuk seluruhnya, menyatakan
surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan
tidak dapat diterima; menyatakan Terdakwa Hendry Lie tidak dapat
dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang batal demi
hukum tersebut, memerintahkan agar Terdakwa Hendry Lie dikeluarkan
dari tahanan, merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa Hendry
Lie,” ujarnya.
Sebelumnya, Hendry Lie didakwa terlibat dalam kasus korupsi
pengelolaan komoditas timah. Jaksa mendakwa Hendry Lie diperkaya Rp 1
triliun dalam kasus ini.
Sidang dakwaan Hendry Lie digelar di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Kamis (30/1). Jaksa mengatakan Hendry merupakan pemilik saham
mayoritas PT Tinindo Internusa, yakni smelter swasta yang bekerja sama
dengan PT Timah. “Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo
Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),”
kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, tulis dtc. (han-01)
