Jakarta, hariandialog.co.id.- Polres Metro Jakarta Timur menangkap
10 orang terkait kasus kematian Rahmad Vaisandri (29), Supir Bus Al
Hijrah asal Agam, Sumatera Barat. Para pelaku semuanya sudah ditahan.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas
Ary Lilipaly mengatakan, dari 10 tersangka itu, 9 orang merupakan
warga sipil dan satu orang oknum polisi Bripka O dari kesatuan Brimob
Mabes Polri.
Adapun para tersangka yakni H, AAB, S, MM, WA, Y, IS, PA,
SF, dan Bripka O. Para tersangka ditangkap pada waktu yang berlainan
dalam rentang Januari 2025 dan saat ini telah ditahan.
Nicolas mengatakan para pelaku dikenai pasal pengeroyokan
dan penganiayaan berat. “Adapun pasal yang kami kenakan dalam
peristiwa ini adalah pasal pengeroyokan dan atau pasal penganiayaan
berat, yaitu Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 yaitu tentang hukum pidana,” jelasnya, tulis dtc.
(tur-01)
