Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan
memanggil dua perusahaan pemilik sertifikat di area pagar laut di
Kabupaten Bekasi, yaitu PT Cikarang Listrindo (CL) dan PT Mega Agung
Nusantara (MAN).
Nusron mengatakan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dua
perusahaan menyalahi aturan karena di atas laut. Namun, Kementerian
ATR/BPN tak bisa serta-merta mencabutnya karena sudah lebih dari lima
tahun sejak penerbitan. “Karena ini usianya sudah lima tahun lebih,
maka langkah pertama akan kami panggil. Kamu mau nggak mengajukan
permohonan pembatalan SHGB, karena ini prosesnya salah, materialnya
laut,” kata Nusron saat meninjau lokasi di Segarajaya, Kabupaten
Bekasi, Selasa, 4 Februari 2025.
“Jangan akal-akalan, ini materialnya laut. Jangan mengatakan
ini dulu empang, ini dulu apa. Kalau itu dulu empang, ini faktanya
laut sehingga ini kalau itu di empang masuk kategori tanah musnah,”
ujarnya.
Jika dua perusahaan itu bersedia, maka mereka tinggal
mengajukan permohonan pembatalan sertifikat secara suka rela ke
Kementerian ATR/BPN. Lalu kementerian menindaklanjuti dengan
pencabutan sertifikat.
Apabila dua perusahaan itu tak bersedia, maka Kementerian
ATR/BPN harus membawanya ke pengadilan. Kementerian memohon kepada
pengadilan untuk membatalkan sertifikat-sertifikat tersebut. “Kami
akan datang ke pengadilan untuk minta penetapan supaya SHGB-nya
dibatalkan oleh, ada perintah dari pengadilan, ketetapan pengadilan,”
ucapnya.
Sebelumnya, pagar laut di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan
usai geger pagar laut di Kabupaten Tangerang. Pagar laut di Bekasi
berdiri di atas laut seluas 581 hektare.
Lahan di atas laut itu pun memiliki sertifikat. PT Cikarang
Listrindo memiliki 78 bidang dengan luas 90,159 hektare. PT Mega Agung
Nusantara memiliki 268 bidang dengan luas 419,635 hektare.
Sementara itu, 72,6 hektare terdaftar atas nama 11 orang.
Namun, sertifikat itu mencatut nomor induk bidang tanah (NIB) milik 84
orang warga Desa Segarajaya, tulis cnni. (salem-01).
