Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat
menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan
pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar
Asumta, pada Selasa (4/2).
Majelis hakim konstitusi menyatakan Risma-Gus Hans tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. “Menyatakan
pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan
putusan, Selasa, 4 Februari 2025.
Suhartoyo menyampaikan putusan itu diambil dalam RPH oleh
sembilan hakim konstitusi yang digelar pada Kamis (30/1) lalu.
Majelis hakim konstitusi menyatakan dalil pemohon yang
menyatakan bahwa telah terjadi pengurangan suara mereka dan penambahan
suara Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak tidak beralasan menurut
hukum.
Selain itu, majelis hakim juga menilai pemohon tidak
membangun argumentasi dengan jelas terkait dalil mengenai surat suara
tidak sah. “Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan
penyaluran bansos PKH telah menguntungkan elektabilitas paslon
tertentu adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Saldi Isra,
tulis cnni. (bing-01)
