Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti setelah menggeledah rumah
kediaman mantan Anggota DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Ali pada hari
ini, Selasa, 4 Februari 2025.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus
dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai
Kartanegara Rita Widyasari. “Info sementara secara umum ditemukan dan
disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,”
ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta,
Selasa (4-2-2025).
Tessa meluruskan informasi penggeledahan tersebut berkaitan
dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rita, bukan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU). “Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari
penyidik karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan, jadi
nanti teman-teman akan kita update lagi,” ucap juru bicara berlatar
belakang penyidik ini.
Belum ada pernyataan dari Ahmad Ali mengenai kegiatan KPK
tersebut. Nomor teleponnya sedang tidak aktif ketika dihubungi melalui
sambungan WhatsApp.
Lembaga antirasuah menduga Rita telah menerima gratifikasi
berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3
hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi
tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi
masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan
memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis, 27 Juni 2024,KPK telah memeriksa pengusaha asal
Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami
perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita
sebelumnya. Gratifikasi Eks Bupati Kutai, KPK Sita Uang Rp350 M & 6
Juta Dolar AS
KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman
Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di
Surabaya, Jawa Timur.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak
pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi
tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain,
tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk
menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah
Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta
subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima
tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana
pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar
dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek, tulis
cnni. (horas-01)
