Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur
Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata
sebagai tersangka kasus Jiwasraya.
Isa dituding merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana
investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Merespons peristiwa ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun buka
suara. “Kita tanggapannya satu kalimat, kami menghormati proses hukum
yang sedang berjalan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan
Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro kepada wartawan, di
Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Deni enggan berkomentar banyak soal kasus yang membelit Isa
Rachmatarwata. Dia mengatakan apa yang berlangsung saat ini sesuai
dengan keterangan Kejaksaan Agung.
Termasuk soal pemeriksaan yang dijalani Isa Rachmatarwata
terkait kasus Jiwasraya.
“Kita belum bisa sampaikan ya, temen2 penyidik yang sampaikan,” ujar
Deni, tulis dtc. (fatur-01)
