Mojokerto, hariandialog.co.i.d- Virus korupsi benar-benar mewabah di
Kabupaten Mojokerto. Belum kelar dugaan korupsi dana badan layanan
umum daerah (BLUD) di 27 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), kini
mencuat dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI).
Kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh KONI adalah terkait
penyelewengan dana hibah yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022-2023
senilai Rp 10 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang
Tirtana mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI saat ini
sudah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya menaikkan status perkara ke
tahap penyidikan karena dinilai sudah menemukan unsur pidana.
Kendati demikian, dia belum mau membeberkan pihak yang akan menyandang
status tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Pihaknya masih
menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan pada alat bukti
yang ada.
“Sudah jelas, maka kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait siapa
yang bertanggung jawab, nanti ada di ranah penyidikan berdasarkan alat
bukti yang ada,” kata Tirta, Selasa (11/2/2025).
Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa itu melibatkan saksi ahli untuk
melakukan audit penghitungan kerugian negara atas kasus tersebut.
Sementara ini, beberapa saksi dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Mojokerto dan pihak KONI sudah dimintai keterangan.
“Jmlah saksi 20 orang (yang diperiksa), dari Disbudporapar, KONI, dan
pihak-pihak lain,” lanjut Tirta.
Disinggung adanya potensi tersangka yang dimungkinkan dari unsur
Pemkab Mojokerto atau KONI, pihaknya belum mau membeberkan hal itu.
Pihaknya akan membeberkan setelah semua pemeriksaan rampung. Sekaligus
nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
“Masih kita periksa beberapa saksi dan juga saksi ahli. Ditunggu saja
nanti,” tandasnya.
Berdasar informasi yang berhasil dihimpun, penyelidikan yang dilakukan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto atas dugaan korupsi dana
hibah KONI Kabupaten Mojokerto dimulai sejak bulan Agustus 2024 lalu.
Kejari Kabupaten Mojokerto juga sudah meminta hasil audit yang
dilakukan inspektorat. Dalam laporannya, ada dugaan penyelewengan dana
hibah. Sebab, surat pertanggungjawaban (SPJ) tidak sesuai dengan
rencana anggaran biaya (RAB) pada tahun 2022-2023 tulis SJP.
(abiyan-01)
