
Jakarta, hariandialog.co.id.- Tahun 2018 heboh para pedagang
dan masyarakat ibu kota khususnya kaum ibu rumah tangga setelah
diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor.:142/2019 tentang
Larangan penggunaan kantong plastic sekali pakai.
Setelah hadir dan dikumdangkan serta diterapkan Pergub
larangan menggunakan kantong plastic sekali pakai dan harus membawa
kantong belanja ramah lingkungan bila ingin berbelanja, membuat serba
kurang pas. Pasalnya bila belanja harus membawa kantong ramah
lingkungan seperti tas kantong besar, tidak berlaku bagi pedagang di
pasar tradisional.
“Mana mungkin kita membawa tas atau kantong ramah
lingkungan untuk beli ikan laut. Mana mungkin kita harus membawa
kantong ramah lingkungan bila belanja beras. Kan tidak pas Pergub
tersebut walau di dukung Kementerian Lingkungan hidup,” kata salah
seorang pengumpul sampah yang diupah negara melalui Suku Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Madya Jakarta Selatan.
Pria pekerja untuk urusan sampah di Pasar dan jalan
protokol yang tidak mau menyebutkan jati dirinya, bahwa Pergub
No.142/2029 itu sudah seharusnya ditinjau. Sebab, bagi para petugas
kebersihan kantong plastik sangat membantu tugas menyelesaikan lebih
cepat. Pasalnya, warga yang sampahnya sudah dimasukkan ke dalam
kantong plastic akan mempermudah menaikkan ke truk. Sampah tidak
berserakan ke mana mana karena sudah ada di dalam kantong plastik.
Dan terus terang, lanjutnya, yang diuntungkan Pergub
tentang larangan penggunaan kantong plastic sekali pakai adalah
pengusaha besar seperti Indomart, Alfa dan Mall. Sebab, apapun
belanjaan harus menggunakan plastic atau kantong ramah lingkungan dan
berbayar. “Jadi Pemerintah kita ini masih dominan membela dan memberi
keuntungan lebih kepada pengusaha,” terangnya yang mengaku hanya
tamatan SLTA. (bagus-01)
