
Jakarta-hariandialog.co.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengembangan dan penguatan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) untuk menciptakan industri PVML sehat, melindungi kepentingan konsumen serta tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan hal itu saat “Sosialisasi Peraturan Bidang PVML” di Jakarta, Rabu.
Agusman menjelaskan, OJK telah menerbitkan 12 (dua belas) Peraturan OJK (POJK) bidang PVMLturunan dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengutan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“ UU P2SK mengamanahkan berbagai norma hukum perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK. Untuk itu, OJK menerbitkan 12 POJK bidang PVML, 9 di antaranya diterbitkan akhir tahun 2024,” kata Agusman.
Adapun 9 (sembilan) POJK bidang PVML terdiri (1 ) POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian;(2)POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;( 3 ) POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro; (4) POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML;(5) POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML.
Dan (6 ) POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura; ( 7 ) POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan;( 8 ) POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML; dan ( 9 ) POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.
Dalam kegiatan disosialisasikan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yang berlaku bagi PVML diharapkan dapat menjadi sarana memberikan gambaran arah kebijakan bidang PVML ke depan. )
Sosialisasi dihadiri Ketua/Pimpinan Asosiasi di bidang PVML antara lain APPI, Amvesindo, AFPI, PPGI, dan ASLINDO serta Pimpinan dari seluruh industri di bidang PVML termasuk Sui Generis (PT SMI (Persero), PT SMF (Persero), PT PNM, BP Tapera, dan LPEI). Selain itu, sosialisasi tersebut diikuti oleh lebih dari 1.500 peserta secara hybrid. (NL)
