Jakarta, hariandialog.co.id. Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK)
sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim divonis 10
tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Helena dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata
niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT
Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan banding yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan
Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/2), itu lebih berat dibandingkan
vonis di pengadilan tingkat pertama. “Menjatuhkan pidana kepada
terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda
Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
diganti dengan pidana enam bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim
saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Kamis, 13 Februari
2025.
Perkara nomor: 2/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI diperiksa dan
diadili oleh ketua majelis banding Budi Susilo dengan hakim anggota
Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih dan Hotma
Maya Marbun. Panitera Pengganti Yulman.
Helena juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban
membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Helena
dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subsider
enam bulan bulan penjara ditambah uang pengganti Rp900 juta subsider
satu tahun penjara.
Sementara itu, dalam tuntutan pidananya, jaksa ingin Helena
dihukum dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1
miliar subsider satu tahun serta uang pengganti Rp210 miliar subsider
empat tahun, tulis cnni. (han-01)
