Jakarta, hariandialog, co.id. — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses kerja
sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP
Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Penahanan dilakukan selama
20 hari pertama terhitung mulai Kamis (13/2).
Para tersangka ialah Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi;
Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni
2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan
Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
“KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga
orang mantan Dewan Direksi PT ASDP yaitu IP, MYH dan HMAC untuk 20
hari ke depan sampai dengan tanggal 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Klas
I Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK,” ujar Pelaksana Harian
Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Kantornya,
Jakarta, Kamis.
Konstruksi kasus
Pada tahun 2014, Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara (status
tersangka) menawarkan PT ASDP untuk mengakuisisi perusahaannya. Namun,
sebagian direksi dan dewan komisaris PT ASDP menolak rencana akuisisi
tersebut dengan alasan kapal-kapal milik PT JN berusia tua.
PT ASDP pun cenderung lebih memprioritaskan rencana
pengadaan atau pembangunan kapal baru.
Pada awal tahun 2018, setelah Ira diangkat menjadi Dirut PT
ASDP, Adjie menemuinya dan menawarkan kembali akuisisi dan KSU. Salah
satu pembahasan itu turut melibatkan para tersangka yang lain dalam
suatu pertemuan di rumah Adjie maupun tempat lainnya.
Satu tahun setelahnya, secara tertulis PT JN menawarkan untuk
diakuisisi PT ASDP yang kemudian ditindaklanjuti dengan KSU dari tahun
2019-2020 dan 2021-2022.
Pada 26 Juni 2019 ditandatangani nota kesepahaman (MoU)
antara PT ASDP dengan PT JN dengan nomor: MOU.30/HK.102/ASDP-2019 dan
NG.5/B/04/JN/VIDIR-19.
Selanjutnya pada 23 Agustus 2019 ditandatangani Kontrak Induk
KSU. Ira kemudian mengirimkan surat nomor: HK.201/1/1/D2/IX/ASDP-2019
kepada Komisaris Utama PT ASDP tanggal 20 September 2019 perihal
Permohonan Persetujuan Tertulis atas Rencana KSU Pengoperasian Kapal
dengan PT JN Group.
Dalam surat itu hanya disampaikan terkait dengan rencana KSU.
“Hal tersebut berbeda dengan surat yang dikirimkan Ira Puspadewi
kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham sesuai surat nomor:
PR.101/2148/X/ASDP-2019 tertanggal 11 Oktober 2019 perihal Permohonan
Persetujuan KSU Pengoperasian Kapal PT JN dan afiliasinya,” ungkap
Budi.
“Di mana di dalamnya PT ASDP menyampaikan sedang dalam masa
orientasi/penjajakan kemungkinan proses akuisisi kapal dengan terlebih
dahulu melalui kerja sama usaha pengoperasian kapal. Komisaris Utama
pada saat itu tidak menyetujui rencana akuisisi PT JN oleh PT ASDP,”
lanjut dia.
Dalam pelaksanaan KSU, PT ASDP memprioritaskan
pemberangkatan kapal PT JN untuk meningkatkan aktivitas kapal PT JN
dibanding kapal PT ASDP.
Kata Budi, hal itu dilakukan agar kondisi keuangan PT JN
terlihat laik untuk diakuisisi.
Budi menuturkan pembahasan akuisisi mulai dilakukan oleh
Direksi PT ASDP pada 2020 setelah dilakukan penggantian Dewan
Komisaris PT ASDP di bulan April.
Pada saat pembahasan rencana akuisisi tersebut, PT ASDP belum
memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira
disebut memerintahkan tim akuisisi untuk menyusun draf Keputusan
Direksi tentang Akuisisi. “Bahwa pada tahun 2020, Direksi PT ASDP
memasukkan kegiatan akuisisi pada RJPP tahun 2020-2024 dan disahkan
oleh Dewan Komisaris yang baru. Dalam RJPP tersebut disebutkan adanya
penambahan 53 kapal melalui kerja sama usaha,” terang Budi.
Sementara dalam RJPP tahun 2019-2023 tercantum lima pilar
strategis di antaranya meningkatkan keunggulan operasional dan
memperkuat kesehatan keuangan.
Untuk melaksanakan hal tersebut dibuat inisiatif strategis
seperti penambahan kapal yang akan dilakukan dengan cara pengadaan
atau pembangunan kapal baru atau non baru secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan wilayah PT ASDP.
Kegiatan akusisi disetujui dalam RJPP tahun 2020-2024 setelah
Komisaris Utama dan Direksi yang tidak menyetujui akuisisi diganti.
“Bahwa proses pelaksanaan due diligence untuk akuisisi dilakukan
sebelum Keputusan Direksi PT ASDP Nomor: KD.30/HK.002/ASDP-2022
tanggal 7 Februari 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengambilalihan di
Lingkungan PT ASDP disahkan,” ungkap Budi.
Atas perintah Direksi PT ASDP, Ketua Tim Akuisisi
mengoordinasikan KJPP agar melakukan valuasi sesuai dengan permintaan
direksi.
Tim Akusisi lantas melakukan serangkaian proses penilaian
melalui beberapa konsultan, termasuk di antaranya KJPP MBPRU yang
melakukan penilaian harga pasar atas 53 kapal milik PT JN Group (42
kapal milik PT JN dan 11 kapal milik afiliasi PT JN).
Budi menjelaskan hasil penilaian KJPP MBPRU atas 53 kapal
milik PT JN Group tersebut menjadi salah satu faktor krusial yang
menentukan keseluruhan nilai akuisisi PT JN di tahap selanjutnya.
Namun, diketahui penilaian KJPP MBPRU sudah direkayasa agar
mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie serta telah diketahui
dan disetujui oleh Direksi PT ASDP sebelumnya yaitu tidak kurang dari
Rp2 triliun.
Salah satu dasar utama yang dijadikan alasan KJPP MBPRU untuk
menaikkan nilai valuasi kapal-kapal PT JN adalah umur masing-masing
kapal berdasarkan grosse akta dan copy builder’s certificate yang
diklaim masing-masing kapal tersebut, padahal umur kapal yang
tercantum dan diklaim masing-masing kapal tersebut banyak yang jauh
lebih muda daripada data umur kapal tercantum dalam database milik
International Maritime Organization (IMO) yaitu IMO GISIS.
“Bahwa terdapat beberapa kali pertemuan untuk membahas
negosiasi atas nilai akuisisi PT JN antara IP, MYH, HMAC dan A hingga
pada tanggal 20 Oktober 2021 tercapai kesepakatan nilai akuisisi
sebesar Rp1,272 triliun dengan rincian Rp892 miliar untuk nilai saham
(termasuk perhitungan nilai 42 kapal milik PT JN) dan sebesar Rp380
miliar untuk nilai 11 kapal milik afiliasi PT JN dan manajemen baru PT
JN akan meneruskan utang yang dimiliki oleh PT JN,” ucap Budi.
Selanjutnya akuisisi PT JN oleh PT ASDP dituangkan dalam Akta
Jual Beli Saham Nomor 139 tertanggal 22 Februari 2022.”Atas
perhitungan yang dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP
terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya
Rp893.160.000.000,” terang Budi, tulis cnni (han-01).
