Jakarta, hariandialog.co.id. — Vadel Badjideh terancam hukuman paling
lama 15 tahun penjara dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di
bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Dalam kasus tersebut, Vadel telah berstatus sebagai
tersangka dan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan
Anak. “Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15
tahun,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma
Dewi kepada wartawan, Kamis (13/2).
Nurma menerangkan Vadel telah lebih dulu diperiksa oleh
penyidik dalam kapasitas saksi terlapor sebelum resmi ditetapkan
sebagai tersangka
Vadel diperiksa pada Kamis (13/2) sejak pukul 15.00 WIB di Polres
Metro Jakarta Selatan dan dicecar kurang lebih 53 pertanyaan oleh
penyidik.
Usai pemeriksaan, sekitar pukul 19.30 WIB penyidik melakukan
gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status Vadel menjadi
tersangka.
“Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka karena memang kami
mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi lanjut dari keterangan
ahli tentunya yaitu visum,” tutur Nurma.
Penetapan Vadel sebagai tersangka terjadi sekitar empat bulan
setelah Nikita Mirzani melaporkan laki-laki tersebut ke Polres Metro
Jakarta Selatan atas dugaan melakukan aborsi kepada anaknya, LM.
Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam
LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan
tercatat pada Kamis (12/9/2024).
Terkait laporan tersebut, polisi diketahui sudah memeriksa
sejumlah pihak, seperti Vadel, Nikita, hingga anak dari Nikita, LM.
Pada 25 Oktober 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan perkara itu naik ke penyidikan
karena menemukan dugaan pidana setelah mengumpulkan keterangan
pelapor, saksi, hingga ahli.
Kala itu, ia masih belum mau buka suara mengenai kemungkinan
Vadel Badjideh sebagai terlapor bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Ade Ary hanya menyatakan penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi,
termasuk Nikita Mirzani dan anak perempuannya, LM, tulis cnni
(rojak-01)
