Jakarta, hariandialog.co.id.- Tiga Bangunan Cold Storage (Gudang
Pendingin) dibangun tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kawasan
Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta, atau yang
dikenal dengan nama Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta Utara.
Berdirinya tiga bangunan tanpa PBG itu sepertinya
dibiarkan. Pasalnya tidak ada Tindakan nyata dari para pejabat terkait
dengan perizinan, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan
Pertanahan (DCKTRP) Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Suku Dinas
(CKTRP) atau sebutan pupulernya CITATA Kota Administrasi Jakarta Utara
dan Seksi (Kasi) CITATA Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.
“Sudah dua kali surat pengaduan kita (MSPI) dikirimkan
kepada Kepala Dinas Citata Pemprov DKJ, kepada Kepala Sudin Citata dan
Kepala Seksi Citata, yakni surat Nomor :
031/Larinfo-Pengaduan/MSPI/XI/2024. Jkt, Jakarta, 4 November 2024,
namun belum ada jawaban surat yang kami kirimkan itu. Sampai saat ini,
Jumat, 14 Februari 2025, belum ada tanda tanda akan ditindak
terhadap bangunan Gedung tersebut,” ujar DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom,
di Jakarta, Minggu, 16 Februari 2025.
Menurutnya, bangunan yang dibangun di atas lahan tanah lebih
dari 1500 meter itu dibangun dengan menggunakan pondasi tiang pancang
dengan menggunakan alat berat, yang seharusnya dibangun setelah
terbitnya perizinan (PBG).
“Selaku fungsi kontrol sosial, MSPI telah membuat laporan
informasi/pengadukan bahwa ada bangunan di Jln Tuna III di Kawasan PPS
Nizam Zachman Jakarta ada bangunan yang tidak memiliki Papan Nama
Kegiatan (PBG), dan dua juga bangunan di Jln Kakap, juga Kawasan PPS
Nizam Zachman Jakarta,” ungkap Thomson Gultom.
Dia menyampaikan bahwa peranserta Masyarakat dalam
pengawasan terhadap kinerja pemerintah di NKRI telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah RI No.68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan
Bebas dari Kolusi Korupsi Nepotisme. (ris/abian-01).
