Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintahan Presiden RI Prabowo
Subianto melakukan penghematan anggaran untuk tahun 2025 diseluruh
Kementerian dan Lembaga hingga mendapat hasil cukup siknifikan bisa
disisikan Rp.306 Triliun.
Tidak terkecuali Mahkamah Agung RI dihemat Rp.2,2 Triliun
dari Rp.12,6 Triliun menjadi yang bisa digunakan ditahun 2025 hanya
Rp.10,4 Triliun.
Mahkamah Agung yang ada beberapa Direktorat Jenderal,
puluhan Pengadilan Tinggi dan ratusan Pengadilan Tingkat Pertama serta
untuk belanja pegawai dihemat oleh masing-masing direktorat.
Begitu juga Direktorat Jenderal Peradilan Umum (Dirjen
Badilum) yang membawahi Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan
Banding mengurusi promosi dan mutasi baik hakim maupun Panitera,
Panitera Muda, Sekretaris serta pajabat struktural lainnya dibawah
kendali dihemat anggarannya hingga 50 persen.
“Yah tim promosi dan mutasi alias TPM di Dirjen Badilum
sedikit pusing dengan penerapan penghematan anggaran hingga 50 persen
dari sebelumnya. Jadi yang bisa dipakai hanya 50 persen dari anggaran.
Sehingga untuk mereka yang bisa ikutkan di promosi dan mutasi akan
selektif. Sebab, mutasi dan promosi memakan anggaran yang cukup besar
khususnya terkait biaya pindah,” kata sebuah sumber.
Tim Promosi dan mutasi harus memikirkan biaya pindah hakim
atau pejabat structural lainnya. Begitu juga yang digantikan akan
pindah ke tempat atau kota baru dan tentu dihitung biaya pindah. “Jadi
kalau satu orang hakim atau pejabat sturukral pindah harus
diperhitungkan dua kali biaya transport dan terkecuali pensiun tidak
ada uang biaya pindah. Sehingga bakal banyak hakim atau pejabat
structural yang terhambat karirnya naik kelas tempat tugasnya seperti
PN Kelas 2 B ke 2 A dan Kelas 1 B ke kelas 1 A begitu juga ke kelas IA
khusus. Bahkan, Pengadilan Negeri yang sudah layak naik kelas akan
tertunda,” sebut sumber yang tidak mau disebut Namanya.
Bahkan, ada juga sumber yang menyebutkan untuk biaya
penggantian uang pindah hasil TPM terkhir belum dibayarkan MA RI.
“Yah, teman-teman ada yang mengaku pindah hasil TPM kemarin belum
dibayarkan atau belum turun uang pindahnya,” katanya tanpa mau
menyebut pengadilan mana dan nama hakim tersebut.
Terkait penghematan biaya di Dirjen Badilum MA RI maupun
ada beberapa hakim pindah hasil TPM belum turun atau belum dibayarkan,
redaksi berusaha mendapat tanggapan dari Juru Bicara Mahkamah Agung
Prof.Dr. Yanto, SH,MH, yang dipertanyakan melalui saluran telepon
genggam dengan cara WA, tidak dijawab. Padahal, di hanphone sang Juru
Bicara MA tersebut ada tanda conteng biro pertanda sudah dibaca.
(tob).
