Jakarta, hariandialog.co.id. Sidang kasus tiga hakim PN Surabya
penerima suap atau gratifikasi untuk membebaskan terdakwa Gregorius
Ronald Tannur kembali disidangkan dengan agenda mendengarkan
keterangan saksi
Saksi Gregorius Ronald Tannur dibawah sumpah mengaku
diminta oleh salah tim kuasa hukum dari Lisa Rahmat, untuk tenang di
rumah, setelah divonis bebas dalam oleh hakim PN Surabaya Heru
Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul di Pengadilan Tipikor
Jakarta, terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan apakah Ronald
berkomunikasi dengan kuasa hukumnya Lisa Rachmat usai divonis bebas di
pengadilan tingkat pertama. “Apa komunikasi Saudara setelah keluar
dengan Saudara Lisa?” kata jaksa bertanya.
“Tidak ada,” ujar Ronald.
Dia menyebut, hanya ibunya, Meirizka Widjaja, yang
berkomunikasi dengan Lisa usai putusan tersebut keluar. “Tapi saya
pernah diimbau oleh salah satu tim Ibu Lisa untuk tenang di rumah,”
katanya kemudian.
Jaksa menanyakan lagi, apakah orang yang dimaksud Ronald
mendatanginya secara langsung ke rumah. Ronald lantas menjawab tidak,
melainkan dia hanya dihubungi melalui pesan singkat.
Sebelumnya oleh jaksa dari Kejaksaan Agung menyebutkan,
Heru, Erintuah, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi
sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,67 miliar. JPU
menduga bahwa suap dan gratifikasi itu diberikan untuk mempengaruhi
putusan perkara yang diserahkan kepada mereka untuk diadili.
Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan
oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas
(vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur. “Diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi
putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata JPU
dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana
Selain itu, JPU menilai Erintuah Damanik juga menerima uang
gratifikasi sebesar Rp 97,5 juta, S$ 32 ribu, dan RM 35.992,25.
Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar
Rp 21,4 juta, US$ 2.000, dan S$ 6.000. Sedangkan Heru Hanindyo didakwa
menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5
juta, US$ 18.400, S$ 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SR 21.715.
Ketiganya didakwa menerima suap, sehingga menjatuhkan vonis
bebas terhadap Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6
ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55
Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, ketiga hakim didakwa melanggar
Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,
tulis cnni (han-01).
