Jakarta, hariandialog.co.id.- Seorang perwira Kompol CP, personel
Subdit II Diresnarkoba Polda Kepri, memeras pengguna narkoba sebesar
Rp20 juta sebagai uang damai agar pelaku bisa dibebaskan.
Pelaku penyalahgunaan narkoba itu tidak memiliki uang yang
membuat Kompol CP meminta KTP untuk melakukan pinjaman online
(pinjol). Setelah uang cair pelaku dibebaskan.
Kasus ini terungkap saat putusan sidang pelanggaran kode
etik Polri terhadap sembilan orang personel Polda Kepri pada Jum’at, 7
Maret 2025, yang dipimpin ketua KKEP Kombes Pol. Tri Yulianto.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dua personel
Polda Kepri mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat
(PTDH), sementara tujuh lainnya demosi. “Ini komitmen Kapolda Kepri,
bagi siapa pun yang melanggar kode etik akan diproses secara hukum
yang berlaku,” Kata Kombes Pol, Zahwani Pandra Arsyad dihubungi
CNNIndonesia.com pada Minggu, 9 Maret 2025.
Pandra mengatakan sanksi etik yang dijatuhkan terhadap
sembilan anggota Polri tersebut untuk memberikan rasa keadilan,
kepastian hukum dan kemanfaatan.
Menurut dia kasus pemerasan terhadap pelaku narkoba merupakan
penyalahgunaan jabatan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda
Kepri.
Kasus ini diketahui terjadi pada akhir 2024. Selain itu,
Zahwani menyebut banyak laporan dari masyarakat terhadap oknum anggota
Polda Kepri Kompol CP. “Kasus itu, terjadi Desember 2024 lalu ya.
Banyak laporan dari masyarakat, terkait oknum polisi Kompol CP yang
menyalahgunakan jabatan,” Ujarnya, tulis cnni. (fatur-01)
