Jakarta, hariandialog.co.id.- Gubernur Jakarta Pramono Anung Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) rumah dan lahan warga yang dibawah Rp.2 miliar
dan apartemen dibawah Rp.650 juta, di gratiskan Pajak Bumi dan
Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Hal tersebut dituangkan Pramono dalam Keputusan Gubernur
Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. “Jadi
kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya
digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di
bawah Rp650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan,” ucap Pramono
saat ditemui di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat sebagaimana
dikutip dari Kompas.com, Rabu, 26 Maret 2025
Pramono berharap digratiskannya PBB-P2 bisa memberi manfaat
besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta. “Dengan
demikian, hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali
orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” kata Parmono
Namun lebih lanjut, Pramono mempertegas bahwa kebijakan
menggratiskan PBB-P2 tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan
seterusnya. Menurut Pramono, rumah kedua hanya mendapat keringanan 50
persen, sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak
penuh. “Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP
untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia
udah mampulah ini,” jelasnya.
Sementara untuk pajak kendaraan bermotor, Pramono menegaskan
pihaknya tidak membuat kebijakan yang menggratiskan pajak. “Saya tidak
mengkritik daerah lain, sama sekali enggak. Ketika kami dalami, maka
rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta.
Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus
bayar pajak,” kata Pramono, tulis Kompas. (abira-01)
