Jakarta, hariandialog.co.id.- Komnas Perempuan mengecam pembunuhan
jurnalis Banjarbaru bernama Juwita, oleh prajurit TNI AL, Jumran.
Komnas Perempuan memandang tindakan pembunuhan oleh prajurit TNI AL
itu sebagai femisida atau pembunuhan kepada perempuan atas dasar
kebencian pada perempuan.
“Komnas Perempuan mengecam peristiwa femisida yang dialami
oleh jurnalis J dan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga
korban. Dalam pandangan Komnas Perempuan, kematian jurnalis J yang
jasadnya ditemukan pada Sabtu 22 Maret 2025 di Banjarbaru, Kalimantan
Selatan, sekira pukul 15.00 Wita dikategorikan sebagai femisida,” kata
Komisoner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam keterangannya,
Senin, 7 April 2025
Maria menjelaskan, indikasi femisida dalam kasus ini
terlihat dari adanya dugaan korban mengalami kekerasan seksual sebelum
dibunuh.
Komnas Perempuan mendesak agar penyelesaian kasus ini dilakukan secara
transparan. “Penting penanganan kasus pembunuhan jurnalis J secara
transparan dan akuntabel, untuk mengungkap kejelasan pada publik
penyebab kematian J, termasuk ada atau tidaknya keterkaitan kasus
pembunuhan dengan berita dan aktivitas yang dilakukannya sebagai
jurnalis,” kata dia.
Komnas Perempuan juga menyampaikan sejumlah rekomendasi atas
adanya peristiwa tersebut. Pertama berharap pemerintah membentuk
mekanisme melalui kementerian terkait untuk pemulihan terhadap
keluarga korban. “Presiden RI segera memerintahkan Menteri Koordinator
Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengkoordinasikan
pembentukan mekanisme ‘femicide watch’ untuk mengenali dan membangun
mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap keluarga
korban dengan kementerian/lembaga terkait,” jelas Maria tulis dtc
(alfi-01).