Jaksa, hariandialog.co.id.- Penanganan tersangka Jaksa Azam sudah beralih menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU), karena Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Daerrah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) telah melakukan pelimpahan berkas pemeriksaan tahap 2 kepada JPU bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) pada Selasa (22/4/2025).
Selain serah terima tahap 2, yaitu berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Azzam, pada saat bersamaan juga dilakukan penyerahan tahap 2, atas dua tersangka lain, yaitu; BG dan OS. Setelah penerimaan tahap 2, oleh jaksa penuntut umum melakukan penahanan kepada BG dan OS di Rutan Cipinang,Jakarta Timur. Hal tersebut dikatakan sumber Dialog di Kejati DKJ pada Jumat (26/4/2025).
Ditetapkan sebagai Tersangka Gratifikasi
Dimana, Kejati DKJakarta menetapkan Azzam (saat menjabat Kasi Intel Kecari Landak) sebagai tersangka karena melakukan perbuatan melawan hukum menerima gratifikasi dan penggelapan barang bukti Rp 11,5 miliar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp 61,4 miliar pada kasus investasi bodong Robot Trading Farenheit pada tahun 2023.
Pada kasus yang sama, selain menetapkan Azzam sebagai tersangka, dua kuasa hukum dari ribuan nasabah korban investasi bodong tersebut berinisial BG dan OS juga ditetapkan sebagai tersangka.
Perlu diinformasikan bahwa perbuatan korupsi (gratifikasi)dan penggelapan barang bukti itu yang disangkakan dilakukan oleh Jaksa Azzam terjadi saat menjabat sebagai Kasubsi Barang Bukti Bidang Pidum Kejari Jakbar (juga merupakan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dimaksud) pada tahun 2023.
Dalam kasus investasi bodong yang merugikan 1500 lebih korban (nasabah) itu mendudukan Henri Susanto selaku pemilik/pengelola Robot Trading Farenheit sebagai tersangka yang kemudian menjadi terdakwa,dan sudah menjadi terpidana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Pada putusan MA, memerintahkan agar barang bukti Rp 61,4 miliar tersebut dikembalikan kepada para nasabah. Namun saat pengembalian barang bukti tersebut, terjadi gratifikasi antara Jaksa Azzam dengan BG dan OS.
Seperti diterangkan Kajati DK Jakarta,Dr. Patris Yusrian Jaya dalam jumpa pers-nya pada Kamis (27/2/2025), penerimaan gratifikasi yang dilakukan AZ dan oknum kedua pengacara BG dan OS itu terjadi saat pelaksanaan eksekusi barang bukti. Dari nilai Rp 61,4 miliar barang bukti yang eksekusi, sebesar Rp 17,5 miliar dibagi dua antara jaksa dan pengacara. Dan dari Rp 44 miliar yang akan dikembalikan ke nasahah,juga dipotong (digelapkan-red) sebesar Rp 6 miliar yang kemudian dibagi dua antara AZ dan kuasa hukum BG dan OS.
Dan penyidik Pidsus Kejati DK Jakarta,juga telah melakukan penyitaan berupa; uang, polis asuransi Rp 1,7 M, rumah, tanah , dan uang Rp 5 miliar yang berada di rekening isteri tersangka Azzam. (Het)
