Dialog

Tim Satgas PKH Eksekusi Lahan Seluas 47.000 Ha di Kabupaten Padang Lawas


Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga termasuk TNI dan Polri yang dikomandoi JAM Pidsus Dr. Febri Adriansyah (sebagai Ketua Tim Satgas PKH) melakukan esksekusi fisik atas lahan seluas + 47.000 Ha yang ada di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan oleh jaksa eksekutor (dibantu Tim Satgas PKH) tersebut untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar kepada wartawan di kantor Kejagung, Jumat (25/4/2025), pelaksanaan eksekusi dimaksud sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara, yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama + 18 tahun. “Untuk itu negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali lahan tersebut,”tukas mantan Kajati Papua Barat ini.
Lahan yang berhasil dieksekusi (diambil alih) tersebut sebelumnya dikuasai dan dikelolah oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda sekitar 23.000 Ha, juga koperasi Parsub dan PT Torus Ganda sekitar 24.000 Ha. Selain melakukan penyitaan lahan, seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut juga ikut disita.
Diterangkan, setelah penguasaan fisik lahan dilakukan oleh Satgas PKH, selanjutnya menyerahkannya kepada jaksa eksekutor untuk kemudian diserahkan ke Kementerian BUMN guna dikelola PT Agrinas Palma menginat area lahan sudah ditanami kelapa sawit. (Het)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *