Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
menargetkan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang larangan
ondel-ondel mengamen rampung sebelum puncak peringatan Hari Ulang
Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, 22 Juni 2025. “Mudah-mudahan sebelum
ulang tahun,” ucap Rano kepada wartawan saat ditemui dalam kegiatan
car free day (CFD) di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Juni 2025.
Menurutnya, perda yang tengah disusun tersebut bakal
menjadi dasar hukum pelestarian budaya Betawi yang lebih terstruktur
dan spesifik, termasuk di dalamnya mengatur seni ondel-ondel. “Ini
sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun bersama Lembaga
Adat Masyarakat Betawi. Di dalamnya mengatur seni lenong, samrah, dan
ondel-ondel,” ucap Rano.
Menurut pejabat yang biasa disapa Bang Doel itu, seni
Betawi sudah seharusnya mendapat ruang yang lebih layak, dengan salah
satu caranya melalui Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi. “Nah inilah
sebetulnya harus kita ambil alih. Pemerintahan ambil alih untuk
menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik,” kata dia.
Rencana tersebut, jelas Rano, sudah mendapat dukungan dari
para tokoh masyarakat Betawi. “Ya, mereka sambut baik. Itu kan
statement (pernyataan) dari Pak Gubernur di saat beliau hadir pada
sarasehan tokoh-tokoh Betawi. Karena masyarakat Betawi juga sangat
mengharapkan hal itu,” kata Rano.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyatakan
regulasi atau aturan yang melarang ondel-ondel digunakan untuk
mengamen di jalanan akan diteken lantaran ondel-ondel merupakan bagian
dari budaya Betawi yang sepatutnya harus dijaga dan dilestarikan.
Disampaikan Pramono, ke depannya ia berharap sebagai bagian
dari budaya Betawi, ondel-ondel bisa dimanfaatkan untuk berbagai acara
atau kegiatan di Jakarta. Bukan, untuk mengamen di jalanan. “Ya orang
itu enggak ngamen kalau dicukupi dan diberikan kesempatan untuk bisa
tampil di ruang-ruang yang lainnya,” ucap dia, tulis cnni. (yayah-01)
