
Onan Ganjang, hariandialog.co.id- Warga Desa Janji Nagodang serta Pemegang izin Pengusahaan Hak Atas Tanah ( PHAT) bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengadakan gelar sosialisasi Pemamfaatan lahan Tanah yang tumbuh kayu secara alami Kamis,12/06/2025 di Desa Janji Nagodang Kecamatan Onanganjang Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sekitar 250 orang Masyarakat Desa Janji Nagodang hadir di acara Sosialisasi.
Acara dimulai dengan doa pembuka oleh tokoh agama, selanjutnya kata sambutan dari berbagai pihak,Kepala Desa Janji Nagodang Ramles Lumbangaol ,Ketua kelompok Perkebunan Rakyat Penanaman Holtikultura yang sudah di bentuk, Jainal Lumbangaol,Ketua BPD Jorotua Jakobus Simamora,Camat Onanganjang Posma Manullang mewakili Pemerintah Kabupaten Humbahas.

Sebagai Kepala Desa Ramles Lumban gaol menyampaikan dalam sambutanya,”saya sebagai Kades sangat prihatin atas kehidupan masyarakat desa kita yang tidak kunjung meningkat taraf hidupnya dari segi ekonominya padahal Potensi sumber daya alam di Desa kita banyak yang bisa manfaatkan,yaitu lahan Tanah yang begitu luas untuk kita jadikan lahan pertanian maupun perkebunan” selama ini,kita telah coba memberikan lahan kita untuk di usahai oleh pihak TPL ,”namun kehidupan kita tetap tidak berubah masih seperti biasa ekonomi kita tetap tidak meningkat ” untuk itulah saya sebagai kepala desa sangat setuju atas kesepakan kita,lahan tanah kita dikelola menjadi lahan perkebunan.
Pemamfaatan penanaman holtikultura yang di fasilitasi oleh pihak Pemegang PHAT untuk di kelola oleh Kelompok Tani Penanaman Holtikultura yang sudah kita bentuk yang tahap pertama masyarakat sudah memberikan hak kuasa kepada pemegang PHAT lahan kita yg tumbuh kayu secara alami dibuka seluas luas + – 25 hektar.”kiranya kerjasama kita dengan pihak pengembang tetap terjaga, menjaga agar saling pengertian untuk memperlancar kegiatan yang sudah kita sepakati “tegas Kades mengakhiri sambutannya .
Demikian Camat Onang Ganjang Posma Simanullang dalam arahan di acara Sosialisasi menyampaikan, “saya minta masyarakat Desa Janji Nagodang agar tetap sepakat dan sekata memberikan lahan untuk dikelola oleh kelompok tani holtikultura yang sudah dibentuk desa ini yang di fasilitasi pihak pengembang,tidak menimbulkan masalah baru bagi warga setempat” jangan saling mengklaim sehingga pengembang tidak bisa menjalankan aktifitasnya sewaktu membuka akses jalan,menjadi JUT (jalan usaha tani) ditambahkannya,penanaman bibit perlu kerjasama yang baik sesama warga janji nagodang. Kami harapkan agar tidak saling menyalahkan atas sesama warga atas kegiatan desa yg sudah di sepakati bersama.
Warga masyarakat Desa Janji nagodang ini ..Saya selaku camat sangat mendukung atas adanya kesepakatan desa dan pengembang, untuk membuka lahan masyarakat di jadikan lahan pertanian dan perkebunan Durian,Petai,Avokat dan lain-lainnya .” Camat dgn tegas tidak menginginkan kegiatan ini tersentuh hukum termasuk pengukuran batas lahan agar warga saling menerima sebaiknya.
Lahan yg mau dibuka itu harus diukur,sesudah di bersihkan sesama yg punya hak milik dan dibuat batas batas sebelum penanaman agar tidak ada masalah,antar warga desa”. Pengembang S.Tatida lbn Gaol agar menjalankan usahanya jujur sesuai aturan dan peraturan yang berlaku sekali lagi saya sebagai camat mendukung dan dalam Kegiatan ini segera dibuat berita acara dan surat perjanjian antara pemilik lahan dan pengembang agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari imbuhnya.
Penerima kuasa PHAT Tarida lumbangaol yang biasa di panggil Kabut
dalam sambutannya di acara sosialisasi ,mengatakan,” pertama saya sangat salut kepada warga atas kesepakatan atau mufakat masyarakat desa ini atas tanah yang setuju untuk kita kelola bersama untuk dijadikan lahan pertanian atau perkebunan” sebagai pengembang kami siap memfasilitasi untuk seluruh tanah untuk dijadikan lahan Perkebunan. (S.Tatida lbn Gaol)
