Jakarta, hariandialog.co.id. Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan
kenaikan gaji hakim di Indonesia hingga sebesar 280 persen. “Saya
Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji
hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim. Dengan tingkat
kenaikan bervariasi sesuai golongan, kenaikan tertinggi mencapai 280
persen,” kata Prabowo di acara Pengukuhan Hakim MA, Jakarta, Kamis, 12
Juni 2025.
Prabowo belum merinci detail besaran presentase kenaikan
gaji hakim. Namun Prabowo menekankan telah memerintahkan jajarannya
untuk mencari uang demi menaikkan gaji hakim.
Hakim adalah profesi yang bertugas memutus dan mengadili
perkara di pengadilan.
Hakim di Indonesia mendapatkan gaji sesuai dengan tugas dan
golongan jabatan, serta masa kerja mereka.
Rincian gaji dan tunjangan hakim saat ini telah diteken dalam
peraturan pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga
atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Besaran gaji hakim ini ditentukan dari golongan dan masa
kerja sehingga nominalnya bisa berbeda-beda pada setiap jabatan.
Selain itu, semakin lama masa kerjanya, gaji yang didapatnya
juga bisa lebih tinggi, tulis cnni. (bing).
