Dialog

Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk Jakarta

Jakarta, hariandialog.co.id. – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI
Jakarta menyatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai
berlaku pada Sabtu (14/6) hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan itu dalam
rangka HUT ke-498 Jakarta.
“Periodenya Sabtu 14 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025,” kata
Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati saat dihubungi, Kamis, 12 Juni
2025.
          Lusiana menjelaskan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak
hanya membayar pokok pajak dengan adanya kebijakan ini. “Syaratnya ya
seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan dimana
yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda dengan adanya
insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ucapnya.
           Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
menyatakan akan memberikan pemutihan pajak dalam rangka perayaan Hari
Ulang Tahun (HUT) ke-498 pada 22 Juni mendatang.
           Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan program itu
hanya berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak tepat pada hari
tersebut. “Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak
bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau
bayar pajak, kan berbeda banget ya,” kata Pramono di Jakarta Pusat,
Rabu, 11 Juni  2025, tulis cnni (bagus-01).

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *