
Denpasar-,hariandialog.co.id-Kantor Hukum Teddy Rahardjo Law Firma,advokat dikenal spesialis menangani kasus pidana khusus terpidana yang ingin mengajukan Peninjuan Kembali (PK) belakangan menjadi sorotan karena tampak kewalahan menerima klien yang ingin ajukan PK wilayah Pemprov Bali hingga Jawa Timur ( Jatim) untuk mengurangi masa tahanan hukuman.Maka Tenddy harus wara wiri bergantian dengan rekan melayani di Bali maupun klien di Jatim.
Peningkatan volume jumlah perkara PK karena hampir 90 persen dikabulkan atas pengurangan masa sisa tahanan dari satu tahun hingga 5 tahun sesuai tinggi tinggi rendah vonis Pengadilan Negeri (PN) yang diterima khusus kasus pidana narkotika. Teddy Law Office bersama rekan menjadi rujukan Kantor Advokat yang di percaya terpidana bersama keluarga,sehingga mareka diharaplan cepat bebas menghirup udara bebas bersama keluarga.
Sehingga tak heran, setiap hari Selasa dan Kamis persidangan kasus pidana di Pengadilan Negeri Denapasar wajah Teddy Rahardjo,SH dan rekan selalu mewarnai Susana ruang persidangan PN Denpasar yang menyidangkan tiga atau lebih perkara PK yang diajukan Teddy Rahardjo,SH pengacara mantan polisi tersebut.
Fenomena yang langkah dalam pelayanan jasa hukum khusus PK cenderung murah dan gratis ini, membuat advokat yunior dan senior ikut meramaikan. Namun nama advokat Teddy Rahardjo tetap menjadi rujukan pertama.Karena selama ini terbukti ratusan perkara pidana narkotika telah merasakan ada peluang bebas lebih awal oleh para naara pidana (napi) sebelumnya. Ada kelebihan peran Teddy dalam upaya PK ia tidak mematok harga operasioal tinggi yakni win-win solution”jelas Teddy.
I Nyoman Swedia alias Mang Idus terdakwa dengan pidana 12 tahun salah satu klien ditingkat PK kasasi pemohon, batal Judex Facti,terbukti Pasala 114 ayat (2) UU Narkotika,pidana penjara ( turun 6 tahun). Demikian dengan rekan Muhamad Alan Fauzi dengan pidana 4 tahun di tinkat PK , batal judex facti terbukti Pasal 112 ayat (1),pidana turun menjadi 2 tahun .Demikian juga 20 Napi LP Kerobokan Denpasar dimana masa hukumanya turun di tingkat PK awal Maret lalu.
Terbaru bulan Juni 2025, Teddy Rahardjo bersama dua rekanya I Komang Martadana dan Made Arjana,SH,MH yang juga pengacara mantan polisi mengatakan Rabu (18/6/2025)di PN Denpasar,ada lima PK terbaru yang berhasil yakni pemohon terdakwa Soni Santoso, Mohammad Rosyid alias Rosi,, Ali Azis,Ketut Agus Putra Jaya dan I Komang Sujana. Kelima terdakwa pemohon bersama keluarga merasa tertolong mendapat penguragan dari lama masa hukum dari putusan PN.
Dijelaskan advokat Teddy dengan ciri khas bersurban,kelima pemohon diatas semuanya Kabul di tingkat PK ,seperti Soni Santoso dari 5 tahun 6 bulan turun dratis menjadi 6 bulan penjara. Demikian Aly Azis dari 5 tahun dan 6 bulan menjadi 6 bulan penjara ,Ketut Agus Putra Jaya dan Komang Sujana ,Moh. Rosi juga sama mengalami penurunan dari masa hukuman dari upaya PK melaui kantor hukum Teddy Rahardjo,SH.
Maka tak heran ada komentar dari para pencari keadilan dan advokat yang di PN Denpasar memgontari bahwa peran Kantor Hukum Teddy Law Office telah memberikan warna baru yang perlu ditiru untuk memberikan pelayanan hukum bisa meringankan para terdakwa yang ingin mengajukan PK. Bahkan ada beberapa pengacara yang mencoba ikut meramaikan langkah yang dilakukan Teddy Rahardjo. Mareka beralasan langkah yang dilakukan membawa dampak positik dalam penegakan hukum terutama bagi terdakwa agar juga mendapat hak hukum sesuai aturan yang berkeadilan.Namun fakta bahwa para terdakwa ( Napi) kebanyakan memilih advokat Teddy Rahardjo,SH dkk karena dari ratusan pemrmohonan PK sekitar 90 persen terkabul di tingkat PK.
Menurut rekan advokat senior Butje Karel, SH ketika dimintai komentar mengaatakan bahwa Teddy adalah contoh dalam memberikan pelayanan jasa hukum yang humanis bagi terdakwa yang kurang mampu dan pantas mendapatkan penghargaan dari Muri,karena bukan hanya biaya ringan tapi gratis ( prodeo) ia tangani setiap permohonan masuk dengan hati Bali hingga Surabaya dan Malang ( Jatim) namanya cukup familiar sebagai advokat spesial PK ”kata Butje. ( Smn).
