Doloksanggul, hariandialog.co.id -Pembentukan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) telah selesai sesuai dengan batas yang ditetapkan, Akta Notaris sebagai dokumen hukum yang mengesahkan keberadaan koperasi secara resmi sudah terlaksana 100 %.
Demikian dijelaskan Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH melalui Kadis Kopenaker Kabupaten Humbahas Nirliza Pasaribu S.Kom di Doloksanggul, Kamis 19 Juni 2025.
Nurliza Pasaribu mengatakan, sesuai batas waktu yang diberikan pemerintah pusat untuk membentuk KDMP di seluruh desa pada tanggal 30 Juni 2025.
Ddvgvg
Namun sebelum batas waktu yang ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Humbahas telah berhasil membentuk KDMP melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) termasuk Akta Notaris.
Pembentukan koperasi ini dilaksanakan secara estafet, berkat dukungan dan perhatian yang serius serta gerak cepat dari Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan yang melibatkan seluruh pihak terkait. Semua dilibatkan, sehingga pembentukan itu telah selesai dilaksanakan, bahkan pembuatan Akta Notarisnya selesai 100 % yaitu di 10 kecamatan meliputi 153 desa ditambah 1 kelurahan.
“Keberhasilan pembentukan KDMP ini, berkat kerja sama tim antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMP2A), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinas Peternakan dan Perikanan, para Asisten dan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja. Jadi semuanya terlibat” tambah Nurliza Pasaribu.
Terkait dengan pelaksanaan KDMP sudah 100 %, Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH sudah melaporkannya kepada Gubsu (Gubernur Sumut) Bobby Nasution di Medan, Kamis 19 Juni 2025 saat Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi dan Kerjasama dalam kegiatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang didirikan di tingkat desa/kelurahan sebagai bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Akta Notaris adalah dokumen penting dalam pendirian koperasi ini, yang memuat informasi resmi tentang koperasi, termasuk struktur kepengurusan dan anggaran dasar.
Proses pembuatan Akta Notaris melibatkan beberapa tahapan, termasuk musyawarah desa, rapat pendirian, penunjukan kuasa pendiri dan pengajuan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Dengan tujuannya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa/kelurahan melalui kegiatan usaha berbasis komunitas. Mendukung prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu dalam kegiatan ekonomi.
Nurliza Pasaribu menambahkan Akta Notaris sangat penting untuk mengurus legalitas koperasi secara nasional. Akta notaris memuat informasi penting seperti nama koperasi, struktur organisasi dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Untuk mempercepat pembentukan KDMP itu, Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi di Kementerian Koperasi, Gendo Saragih dan Tenaga Ahli Kementerian Koperasi, Roysepta Abimanyu hadir di Humbang Hasundutan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Gendo Saragih saat sosialisasi mengatakan, KDMP merupakan koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025. Tujuannya adalah mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, tergantung potensi di desa tersebut dan teknis usaha nantinya bermacam-macam. Unggulan apa saja nanti yang bisa dikembangkan di desa itu. Koperasi juga membangun dari desa demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
“Harapan kita bersama, jangan berdiri begitu saja nantinya koperasi itu, tapi harus bergerak sebagai Soko Guru Perekonomian.
Karena memiliki peran penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, pemberdayaan masyarakat, dan mendorong pemerataan pendapatan,dan membuka lapangan kerja baru, karena banyak potensi di daerah.
Mari kita dukung bersama, program Presiden untuk menjadikan Indonesia semakin lebih kuat” harap Gendo Saragih. (S.Tatida lbn Gaol)
