
Denpasar, hariandialog.co.id – Terdakwa I Wayan Mudana mantan Kepala LPD Pakraman Intaran,Sanur Kodya Denpasar,Selasa (24/6/2025) pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar divonis 5,5 tahun penjara,terdakwa pasrah dan mnerima akibat perbuatanya yang merugikan keuangan Negara itu.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1),(2) dan (3),UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Perubahan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 64 ayat (1) sebagaimana dakwaan primer.
Didampingi kuasa hukum Ida Bagus Nyoman Alit,SH.MH,oleh majelis hakim Putu Ayu Sudarriasih dalam amar putusanya menyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa,menjatuhkan pada Mudana dengan penjara selama 5,6 tahun penjara,serta denda Rp 300 juta subside tiga bulan kurungan.Selain itu,terdakwa dibebenkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.641.502.500 dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu lima bulan setelah putuan berkekuatan hukum tetap.
Putusan hakim bagi terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Mia Fida dan Catur SH,selama 7,5 tahun penjara.Majelis hakim juga membebena terdakwa membayar uang pengemblian Rp 200 juta,dengan diperhitungkan sebagai uang pengganti dan dikembalikan pada pihak LPD Desa Pakraman Intaran Sanur.
Sebelumnya JPU dalam dakwaan mengatan bahwa LPD Intaran tidak sehat.Dimana ada nasabah,setidaknya terdap[at 20 orang yang melakukan peminjaman melebihi plafon.Dan nilainya tak tanggung –tanggung sekitar Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar bahkan lebih. Sehingga terdakwa Mudana diadili karena diduga telah merugikan Keuangan Negara atau perekonomian LPD Desa Adat Intaran sebesar Rp 1.641.592.500.
Atas putusan itu, terdakwa bersama kuasa hukumnya Ida Bagus Alit setelah berkoordinasi deihadapan sidang menyatakan menerima.Sementara JPU Mia Fida dan Catur,SH, masih menyatakan untuk pikir-pikir. (Smn).
