
Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Jakarta dan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui REFINA DONNA SIHOMBING, SH,
Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, Victhor
Mouri mengancam pidana penjara dengan tiga pasal terhadap terdakwa
Nikita Mirzani atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladis PRETTYANISARI.
Menurut surat dakwaan jaksa di pertama diancam pidana
sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo. Pasal 27B ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik
yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Sementara dakwaan kedua perbuatan terdakwa diancam pidana
penjara sebagaimana dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Didakwaan ketiga jaksa menyebutkan Perbuatan terdakwa
sebagaimana diancam pidana seperti tertuang pada Pasal 3 Undang-Undang
Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Menurut jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya
menyebutkan, terdakwa Nikita Mirzani yang ditahan sejak 04 Maret 2024
bersama saksi ISMAIL MARZUKI (dilakukan penuntutan secara terpisah)
pada bulan
November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024,
bertempat di rumah saksi REZA GLADIS PRETTYANISARI yang beralamat di
Jalan Fatmawati Admiralti Residence 35, Kelurahan Pondok Labu,
Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan melakukan, yang menyuruh
melakukan, perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik
Korban yang juga saksi REZA GLADIS PRETTYANISARI menghubungi
saksi ISMAIL MARZUKI melalui voice call aplikasi WhatsApp yang pada
pokoknya saksi ISMAIL MARZUKI meminta saksi REZA GLADIS PRETTYANISARI
untuk mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening BCA dengan nomor
rekening 497-0788099 atas nama BUMI PARAMA WISESA (PT) dengan
memberikan catatan pada bagian “notes” transfer dituliskan “nikita
mirzani” dan memberikan sisa uangnya sebesar Rp2 miliar, secara tunai
dengan memberikan garansi jika ada yang menyenggol agar memberitahukan
saksi ISMAIL MARZUKI biar terdakwa NIKITA MIRZANI yang back up semua.
Selanjutnya sekira Pukul 17.18 WIB saksi REZA GLADIS PRETTYANISARI
mengirimkan bukti tangkapan layar sudah mentransfer uang sebanyak
Rp2. Miliar dan kemudian ada jawaban, “ok dok siap thank u. iya dok besok untuk
sisanya kabarin yah jam brapa soalnya kita mau ke lampung jam 5.”,
kemudian saksi RD. ATTAUBAH MUFID menyerahkan secara tunai uang
sebesar Rp2 kekurangannya. Sehingga permintaan Rp.4 miliar sudah
dipenuhi oleh Reza Galdis Prettyanisari. (tob)
