Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejagung geledah rumah milik
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dan ditemukan uang
Rp.2 Miliar
Penyitaan dilakukan saat Kejagung melakukan penggeledahan di
kediaman Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah, Senin
(30/6/2025), untuk mengusut perkara penyalahgunaan dana kredit bank.
Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita dua tumpukan uang
tunai pecahan Rp100 ribu yang disusun rapi dan dibungkus plastik.
Masing-masing tumpukan itu senilai Rp1 miliar. “Dalam
penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan yaitu satu pak
plastik bening berisi uang pecahan 100.000 rupiah senilai Rp1 miliar.”
“Kemudian satu pak plastik bening berisi uang pecahan
100.000 rupiah senilai Rp1 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Dari foto yang beredar, tumpukan uang itu memiliki panjang hampir satu meter.
Iwan Kurniawan Lukminto terlihat berdiri di depan uang tersebut sambil
membawa surat, diduga surat itu adalah berita acara penggeledahan.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting.
Penggeledahan di 6 Lokasi
Tidak hanya dilakukan di rumahnya, penggeledahan juga dilakukan di
lima lokasi lain.
Berikut lima lokasi penggeledahan Kejagung, selain rumah Iwan
Kurniawan Lukminto.
Kantor pusat PT Sritex di Jalan KH Samanhudi No. 88, Sukoharjo,
Rumah Alan Moran Saverino di Jalan Mawar Raya, Sukoharjo,
PT Sari Warna Asli Tekstil Industri di Karanganyar,
PT Multi Internasional Logistik di Keprabon, Surakarta,
PT Senang Karisma Tekstil di Karanganyar.
Di rumah Alan Moran Saverino, penyidik menyita dokumen dan dua ponsel
sebagai barang bukti elektronik.
Sementara itu, di PT Sari Warna Asli Tekstil, PT Multi Internasional
Logistik dan PT Senang Karisma Tekstil, penyidik tidak menemukan uang
tunai.
Penyidik hanya mengamankan sejumlah dokumen dan flashdisk yang akan
digunakan sebagai barang bukti, tulis tribune. (rojak-01)
