Jakarta, hariandialog.co.id.- Terdakwa terduga korupsi impor gula eks
Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku izin impor
gula ke koperasi atas perintah Presiden Jokowi.
Adapun hal itu disampaikan Tom Lembong saat diperiksa
sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag
2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
“Bagaimana untuk penugasan ke koperasi. Apakah dari awal
memang sudah ada perusahaan tersebut atau seperti apa,” tanya jaksa di
persidangan.
Tom Lembong menerangkan prinsip yang sama berlaku untuk
koperasi. Koperasi itu juga sebuah badan usaha yang mempunyai
manajemen, pengelola, pengawas, dan juga anggaran dasar. “Mereka yang
mengajukan usul, mereka yang mengusulkan untuk diberikan penugasan.
Dan dari kesaksian, saksi di persidangan, kita kemudian mengetahui
bahwa Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, dan Kepala Kepolisian
RI, menerima perintah langsung dari Bapak Presiden,” kata Tom Lembong.
Lanjutnya agar semua ‘instansi pelat merah’ ikut serta dalam membantu
upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan stok pangan, termasuk
gula.
“Karena sekali lagi seleksi mitra kerjasama adalah sebuah urusan
komersial yang merupakan ranah tugas dan tanggung jawab pengelola
koperasi,” kata Tom Lembong.
“Tidak beda dengan halnya di BUMN, hal tersebut menjadi ranah tugas
dan tanggung jawab manajemen BUMN, baik direksi, komisaris, maupun
secara supervisi pemegang saham,” tandasnya.
Diketahui pada persidangan sebelumnya eks Ketua Induk Koperasi Kartika
(Inkopkar) Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat menyebut Presiden ke-7 RI
Joko Widodo (Jokowi) mengizinkannya Inkopkar melakukan impor gula.
Adapun hal itu disampaikan Felix saat dihadirkan menjadi
saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian
Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025).
“Bahwa Presiden saat itu sempat menanyakan untuk melakukan
impor itu wajib BUMN atau plat merah dan saudara merasa Inkopkar
bagian dari plat merah,” tanya hakim anggota Purwanto S Abdullah di
persidangan.
Kemudian Felix membenarkan hal tersebut.
“Ketentuan mana Inkopkar itu sebagai plat merah bisa melakukan impor
gula mentah ini,” tanya hakim Purwanto kembali.
Felix menerangkan secara tertulis dirinya tidak pernah
lihat, hanya pada saat itu Presiden bicara, termasuk Inkopad. “Dulu
Inkopad namanya diganti menjadi Inkopkar, itu bagian dari pelat merah
boleh ikut melaksanakan impor yang setahu saya menyusul juga besoknya,
atau tahun berikutnya Inkopol karena dia juga merasa pelat merah dan
disetujui. Demikian,” terangnya.
Sementara itu ditemui saat jeda persidangan terdakwa Tom Lembong
merespon hal tersebut.
“Betul (Arahan Presiden) tepatnya tadi saksi Ketua Inkopkar
saat itu mengatakan hadir pada suatu acara bapak Presiden sendiri
meminta bantuan. Kata beliau istilahnya para plat merah, BUMN maupun
TNI-Polri agar segera turun ke lapangan turun membantu meredam harga
pangan termasuk harga gula,” jelas Tom Lembong kepada awak media,
tulis tribune. (han-01).
