Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktur PT Bumigas Energi (PT BGE),
mengirimkan surat atau bersurat kepada Presiden RI Prabowo Subianto
yang isinya permohonan perlindungan hukum pada investor.
Khususnya perlindungan hukum terkait surat Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merugikan. “Surat KPK bernomor
B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 adalah surat palsu, hoax, sesat dan
menyesatkan yang merugikan kami sebagai Pemohon selaku pihak yang
tidak berperkara di dan tidak bersengketa dengan KPK,” ujar Direktur
PT Bumigas Energi, David Randing dalam Diskusi Media, di Jakarta,
Sabtu, 5 Juli 2025.
Ia mengatakan, surat sesat itu ditandatangani oleh Deputi Pencegahan
dan Monitoring KPK periode 2015-2019, Pahala Nainggolan, yang tembusan
suratnya dikirimkan kepada Pimpinan KPK, Deputi Bidang Pengawasan
Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK, dan Dewan Komisaris PT.
Geo Dipa Energi, tertanggal 19 September 2017 lalu. “Namun setelah
melewati beberapa kali sidang di pengadilan, dan kami menangkan, namun
hingga saat ini atau sudah 8 tahun, tidak ada kejelasan hasil sidang
tersebut,” ungkap David.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya berkirim surat kepada Presiden
Prabowo menyampaikan permohonan perlindungan hukum, khususnya bagi
investor yang ingin membangun Indonesia tanpa merugikan uang negara.
Menyingkirkan Pemenang Tender
David menuturkan, bahwa PT Bumigas Energi sebagai pihak swasta telah
memenangkan tender dan menjadi mitra kerja sama yang sah. Namun justru
BGE, telah diberhentikan, disingkirkan, dan dirugikan, karena adanya
praktik dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan
PT Geo Dipa Energi dalam menyelenggarakan kegiatan panas bumi di
Dataran Tinggi Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat.
“Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan itu memakai
pernyataan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dengan surat
B/6004/LIT.04/10-15/09/2017, dimana isinya tidak benar dan tidak
memiliki dasar yang sah,” papar David Randing lagi.
David menambahkan, perbuatan melawan hukum tersebut berpotensi
merugikan keuangan negara. Karena setelah PT Bumigas Energi
disingkirkan, Proyek Panas Bumi Geo Dipa tidak lagi memanfaatkan
pendanaan dari pihak swasta.
“Geo Dipa justru menggunakan penyertaan modal negara, serta pendanaan
dari lembaga perbankan milik negara ataupun utang kepada perbankan
asing, yang keseluruhannya merupakan beban keuangan negara,” tambah
dia.
David melanjutkan, keberpihak Presiden Prabowo dalam hal ini sangat
dinantikan untuk mendukung iklim investasi yang lebih baik. Sehingga
program-program pembangunan pemerintah dapat berjalan sesuai yang
diharapkan.
Apalagi, katanya, pada 13 Juni 2024 lalu, Wakil Ketua DPR RI dari
Fraksi Gerindra, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, juga telah mengundang kuasa
hukum BGE untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi
III DPR RI.
“Artinya, anggota parlemen yang juga dari partai yang sama dengan
Presiden Prabowo, telah memberikan atensi sangat serius untuk
permasalahan kasus ini,” terang dia.
Berdasarkan argumentasi, data dan fakta-fakta di persidangan,
David melanjutkan, pihaknya mengajukan 3 tuntutan.
Pertama, mendesak KPK untuk segera menganulir surat sesat KPK bernomor
B/6004/LIT.04/10-15/09/2017.
Kedua, merehabilitasi nama baik PT Bumigas Energi yang telah tercoreng
oleh praktik penyebaran hoaks yang dilakukan oleh KPK.
Ketiga, adanya amandemen yang mengijinkan BGE untuk kembali
melanjutkan proyek Panas Bumi di Dataran Tinggi Dieng Jawa Tengah dan
Patuha Jawa Barat. “Banyak kejanggalan yang terlihat dari proses kasus
ini. Dan kami siap untuk buka-bukaan data dan fakta sesungguhnya.
Kalau memang kami bersalah, silahkan hukum kami. Tapi kalau memang
kami benar dan dirugikan, maka pelaku kecurangan itu harus dihukum
agar iklim investasi di Indonesia berjalan baik,” tandas David., tulis
esensi. (tob)
