Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa penuntut umum Mochammad Zulfi Yasin R, mengajukan
Hinalang Siahaan sebagai terdakwa atas kasus menggunakan surat
keterangan waris tanggal 25 Oktober 2004 yang isinya tidak benar.
Menurut isi surat dakwaan jaksa, bahwa Julianus
Siahaan meninggal 9 April 1992 berdasarkan laporan kematian
No.18/75503/92 yang dibuat oleh Kelurahan Petukangan Selatan. Saat
itu, Julianus Siahaan meninggalkan ahli waris Merry Simanjuntak
(istrinya) yang juga sudah meninggal tahun 2012 dan anaknya Tompa
Siahaan dan hal tersebut disahkan Hakim PN Jakarta Selatan 25 Agustus
1981.
Merry Simanjuntak (alm) semasa hidup mengajukan
permohonan penetapan ahli waris untuk 4 orang anaknya yakni Hica
Marhasak, Hinalang Siahaan, Jacob Maringin Siahaan dan Simson Siahaan.
Sedangkan Tompa Siahaan (alm) saat masih hidup tidak disebutkan
namanya dalam permohonan penetapan ahli waris. Padahal, anak hasil
perkawinan alm Julianus Siahaan dengan Merry Simanjuntak ada 5 orang
termasuk Tompa Siahaan.
Namun, saksi Ira Iyas Rohana bermaksud mendapatkan
haknya selalu ahli waris dari Julianus Siahaan (alm) mengajukan
gugatan keperdataan di PN Jakarta Selatan dan hingga putusan Kasasi di
Mahkamah Agung Ira Iyas Rohana dan kawan-kawan dinyatakan mempunyai
hak legitimate portie atas harta warisan Julianus Siahaan.
Disebutkan juga di salam surat dakwaan tersebut bahwa
terdakwa Hinalang Siahaan menggunakan surat keterangan waris tanggal
25 Oktober 2004 yang isinya tidak benar atau berpotensi menimbulkan
kerugian bagi Ira Iyas Rohana dan anak-anaknya selaku ahli waris dari
alm. Tompa Siahaan berupa kehilangan hal atas sebagian harta warisan
dari alm. Julianus Siahaan.
Untuk itus sebut jaksa terdakwa diancam pidana
sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. (tob).
