Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Jakarta
melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan Andri Chandra
sebagai terdakwa kasus Judi Online HOKICUY88 untuk diadili di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Inda
Putri Manurung.
Menurut surat dakwaan jaksa Inda Putri Manurung,
terdakwa Andri Chandra menawarkan permainan judi melalui link https :
//hokicuy88.com dengan permainan Slot, Sport, Casino, Tembak Ikan,
Lottre dan E-Games, pemain harus memiliki handphone / laptop/
komputer/tablet yang sudah terhubung dengan internet.
Pemain judi online yang dikelola Andri Chandra harus
terlebih dahulu memilih menu untuk mendeposit sebagai saldo ke
rekening bank BCA di nomor 5028743917 atas nama Robi, Ira Ernawati di
BNI, Erni Mahdalia di Bank Mandiri, nomor rekening tersebut sengaja di
sewa oleh terdakwa. Deposito oleh pemain minimal Rp.10 ribu harus di
setorkan ke Bank yang ditunjuk.
Terdakwa sebelum membuka judi online terlebih dahulu
menghubungi kenalannya di Kamboja diantaranya Kevin, Thomas, Ahiung
dan Yosach.
Terdakwa yang bertempat tinggal di Jalan Duri A IX
No.9 Rt 005 Rw 002, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, ditangkap
petugas darii Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Untuk itu, jaksa Putri panggilan sang jaksa terdakwa
Andri Chandara diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat
(2) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Informasi dan transaksi elektronik
dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang kemarin, 08 Juli 2025, jaksa Putri menghadirkan
seorang saksi yaitu petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya yang
mengaku hanya menangkap atas perintah pimpinannya. Dan apa yang
diterangkan saksi penangkap dibawah sumpah, tidak dibantah oleh
terdakwa di hadapan majelis hakim. (tob).
