Jakarta, hariandialog.co.id. — Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian
mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah gratis
bagi seluruh SD dan SMP swasta akan berlaku mulai 2026.
Lalu mengatakan keputusan itu telah disepakati pihaknya
dalam rapat dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen) beberapa waktu lalu.
Lalu menyebut kedua pihak telah menyepakati anggaran untuk
melaksanakan program tersebut. “Jadi Mendikdasmen sudah sepakat untuk
melaksanakan putusan MK dengan catatan-catatan. Dan yang kedua
Mendikdasmen sepakat juga menganggarkan di tahun 2026,” kata Lalu di
Lombok, NTB, Sabtu, 12 Juli 2025.
Namun Lalu menyebut program tersebut akan diberlakukan secara
bertahap hanya untuk beberapa sekolah. Nantinya, daftar sekolah dan
persebaran wilayah, termasuk indikatornya akan dikaji dan diputuskan
Kemendikdasmen.
Lalu mengatakan Komisi X akan meminta data itu dalam rapat
dengan Kemendikdasmen pada Rabu, 16 Juli 2025. “Nah ini yang sedang
kita minta datanya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Kemendikdasmen
akan mengirim data itu ke kami,” kata dia.
Menurut Lalu pelaksanaan putusan MK terkait sekolah gratis
hingga 9 tahun membutuhkan anggaran sekitar Rp181 triliun. Dia
memperkirakan program itu akan diberlakukan secara total di semua
wilayah pada 2027-2028. “Ya mudah-mudahan 2007-2008 sudah tuntas
realisasinya,” kata Lalu.
MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan
agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.
Majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 34 ayat (2) UU
Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai,
‘Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya,
baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh
pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh
masyarakat’.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti
mengatakan pihaknya telah berhitung bahwa besar anggaran untuk
melaksanakan putusan itu mencapai Rp183,4 triliun. Jumlah itu, menurut
Suharti, jauh di atas anggaran pagu indikatif kementerian sekitar Rp33
triliun, tulis cnni. (qiqi-01)
