Karanganyar, hariandialog.co.id.- Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Surakarta melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), yaitu
mendeportasi 20 warga negara asing atau WNA asal Cina pada Senin, 14
Juli 2025. Sebanyak 20 WNA itu melanggar Pasal 122 Undang-Undang (UU)
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri mengemukakan TAK
ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan sejumlah WNA
yang beraktivitas di sebuah proyek perusahaan di Desa Plumbon,
Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kantor
Imigrasi Surakarta. Ada sebanyak 21 WNA ditangkap saat tengah
beraktivitas di proyek tersebut. “Mereka kemudian diperiksa dan
sebanyak 20 WNA yang terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan yang
terindikasi melanggar peraturan keimigrasian diamankan. Sementara itu
satu orang dilepas karena tidak terindikasi adanya pelanggaran
keimigrasian,” ujar Bisri saat konferensi pers di Kantor Imigrasi
Kelas I TPI Surakarta, Senin dini hari, 14 Juli 2025.
Dia menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan oleh
Kantor Imigrasi Surakarta, 20 orang WNA itu terbukti melanggar Pasal
122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Setelah
melakukan pendalaman dan pemeriksaan, berikut pengakuan dari warga
negara asing tersebut, kami ambil kesimpulan bahwa ada pelanggaran
terhadap Undang-Undang Keimigrasian pada Pasal 122,” ungkap dia.
Jenis pelanggaran tersebut bahwa mereka melanggar izin
tinggal di Sragen yang rata-rata lebih dari 30 hari dan ada yang lebih
dari 60 hari. Dari pelanggaran itu, Bisri menyatakan pada hari ini, 14
Juli 2024, pihaknya menjatuhkan TAK berupa pendeportasian dan
pencekalan dari wilayah Indonesia melalui Bandar Udara (Bandara)
Internasional Juanda, Sidoarjo.
Deportasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 75
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bisri mengingatkan agar para perusahaan yang memperkerjakan
tenaga kerja asing (TKA) maupun WNA yang beraktivitas di wilayah
eks-Karesidenan Surakarta atau Solo Raya untuk tetap mematuhi aturan
yang berlaku.
Dia pun menyampaikan apabila masyarakat di Solo Raya
menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan, agar segera melaporkannya
ke Kantor Imigrasi Surakarta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa
Tengah, Is Eko Edyputranto menyampaikan tindakan tersebut merupakan
komitmen jajarannya dalam menegakkan hukum keimigrasian sejalan dengan
perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto
“Pengawasan tersebut penting untuk menjamin keberadaan WNA tidak
menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan hukum yang berlaku di
Indonesia,” kata Is Eko, tulis tempo. (harun-01)
