Cirebon, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Cirebon mengungkan
dugaan Korupsipenyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar
(PIP) di SMAN 7 Cirebon memasuki babak baru. Sudah ada empat orang
yang ditetapkan sebagai tersangka,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menyatakan tidak
menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Empat orang yang
telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya adalah T (Wakil Kepala
Sekolah SMAN 7 Cirebon), R (guru sekaligus staf kesiswaan), I (Kepala
Sekolah) dan RN, pihak eksternal dari luar lingkungan sekolah.
Menurut penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema Wahyudi,
penyidikan kasus ini masih terus berlangsung dan terbuka kemungkinan
akan adanya tersangka tambahan. “Kami terus membuka kemungkinan kalau
memang ada penambahan tersangka. Tetapi untuk saat ini, kami masih
menetapkan empat orang,” ujar Gema kepada media saat konferensi pers
di kantornya, Selasa, 22 Juli 2025, malam.
Skema penyelewengan dana PIP ini disebut sudah dirancang sejak
awal oleh RN dan T. Dana bantuan yang seharusnya disalurkan kepada
sekitar 500 siswa penerima, justru dipotong rata-rata sebesar Rp 200
ribu per siswa. Dari total dana sebesar Rp 955,8 juta, sebanyak Rp
467,9 juta diselewengkan. Dana itu kemudian ditransfer ke sejumlah
pihak, termasuk RN yang disebut menerima keuntungan sekitar Rp 52
juta.
Sementara pihak sekolah disebut mendapat sekitar Rp 48 juta
yang kemudian dibagi-bagikan. “Jadi perlu kami sampaikan, bahwa pada
tanggal 22 Juli 2025, tim penyidik telah melakukan serangkaian
penyidikan, yaitu penahanan terhadap empat tersangka penyelewengan
dana PIP di SMAN 7 Cirebon,” ucap Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon,
Feri. “Pemotongan dilakukan langsung, lalu hasilnya ditransfer RN ke
R.”, tulis tribun. (Rahman-01)
