Jakarta, hariandialog.co.id.- Anggota Komisi III DPR RI sekaligus
Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Tetap Program Pascasarjana Doktor Hukum
Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas
Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan Mahkamah Konstitusi
(MK) harus kembali ke jalur konstitusional sebagai negative
legislator, bukan positive legislator yang menciptakan norma hukum
baru.
Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,
pembagian kewenangan antara lembaga-lembaga negara telah diatur secara
tegas dalam UUD 1945. Kewenangan membentuk dan mengubah norma hukum
secara eksklusif berada di tangan DPR bersama Pemerintah. Sementara MK
hanya diberi kewenangan menyatakan suatu norma dalam undang-undang
apakah bertentangan dengan UUD 1945, bukan menciptakan norma baru.
“Dalam beberapa putusan uji materiil, MK ternyata tidak
hanya menyatakan norma yang ada apakah bertentangan dengan UUD 1945,
melainkan juga menetapkan norma baru. Semisal, putusan MK Nomor
135/PUU-XXII/2024 yang memisah antara Pemilu pusat dan Pemilu daerah.
Ini bukan lagi pengujian norma, ini penciptaan norma dan itu melampaui
kewenangan MK,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa, 22 Juli
2025.
Hal tersebut ia katakan saat menjadi penguji dalam ujian
sidang tertutup mahasiswa Program Pascasarjana Doktor Hukum
Universitas Borobudur, Achmad Taufan Soedirdjo dengan Judul
‘Rekonstruksi Rekruitmen Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Panel Ahli
Melalui Lembaga Perwakilan’, di Universitas Borobudur, Jakarta, hari
ini.
Ketua DPR ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini
memaparkan, dalam putusan No. 135/PUU-XXII/2024, MK tidak hanya
menetapkan waktu penyelenggaraan Pemilu secara terpisah, tetapi juga
menentukan tenggat waktu maksimal dua tahun enam bulan setelah
pelantikan presiden dan DPR, untuk menggelar Pilkada dan Pileg DPRD.
Hal tersebut menjadi norma baru yang tidak memiliki dasar
perundang-undangan sebelumnya dan belum pernah dibahas serta disetujui
oleh lembaga legislatif.
“Ini bukan hanya soal teknis pemilu. Ini menyangkut
legitimasi kelembagaan, stabilitas sistem hukum, dan kepercayaan
publik terhadap proses pembentukan norma. Ketika lembaga peradilan
masuk ke ranah legislasi, maka prinsip checks and balances menjadi
kabur,” kata Bamsoet.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua
Umum KADIN Indonesia ini menegaskan, keputusan MK yang mengeluarkan
norma baru telah menggeser peran konstitusional Mk dari pengawal
konstitusi menjadi aktor pembentuk hukum atau dikenal sebagai positive
legislator. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip pembagian kekuasaan
yang dianut oleh Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C UUD
1945, yang menyatakan bahwa MK hanya berwenang menguji undang-undang
terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga,
membubarkan partai politik, dan menyelesaikan perselisihan hasil
Pemilu.
“Dalam sistem konstitusi kita, Mahkamah Konstitusi adalah
negative legislator. Artinya, ia hanya menyatakan suatu norma
bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jika dinyatakan
bertentangan, norma tersebut tidak berlaku lagi, tetapi bukan berarti
MK berwenang menyisipkan norma pengganti. Itu adalah domain legislasi,
tugas dan tanggung jawab DPR dan Pemerintah,” tegas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil
Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga meminta MK melakukan kajian
mendalam atas arah perannya selama ini. Kewenangan yang besar harus
dibarengi dengan kesadaran konstitusional yang kuat, terutama dalam
menjaga kemurnian peran sebagai penjaga konstitusi, bukan penafsir
yang sekaligus pembentuk norma.
“Ke depan, MK harus menahan diri dan kembali pada jalur
yang telah digariskan oleh konstitusi. Jika ada kekosongan hukum
setelah suatu norma dibatalkan, maka biarlah DPR dan pemerintah yang
menyusun norma baru sesuai prinsip demokrasi dan representasi rakyat.
Jangan sampai kewenangan yudikatif masuk ke wilayah legislatif yang
tidak menjadi bagiannya,” pungkas Bamsoet, tulis dtc. (tob).
