Jakarta, hariandialog.co.id.– Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda
Metro Jaya membongkar sindikat peredaran uang palsu di Manggarai
Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
Pengungkapan bermula di warung Bakmi Jawa Mas Pong yang
diduga telah terjadi transaksi uang palsu pada Selasa (22/7) sekitar
pukul 17.42 WIB.
Dari kejadian itu, anggota Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras
Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan. “Dari
kegiatan penyelidikan tersebut, jajaran Subdit Jatanras berhasil
mengidentifikasi para pelaku yang melakukan transaksi uang palsu yaitu
S dan ABF,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP
Abdul Rahim dalam keterangannya, Jumat, 25 Juli 2025
Kemudian, anggota berpura-pura menjadi pembeli dan
menghubungi pelaku dengan tujuan membeli uang palsu tersebut. “Tidak
lama kemudian sekitar pukul 17.37 WIB pelaku ABF mendatangi TKP dengan
membawa uang palsu dalam bentuk USD pecahan 100 USD sebanyak 560
lembar,” ucap Abdul.
Mendapati hal itu, polisi langsung menangkap kedua pelaku
beserta barang buktinya. Keduanya lantas dibawa ke Mapolda Metro Jaya
untuk diperiksa secara intensif. “Dari hasil interogasi para pelaku
diketahui bahwa uang tersebut diberikan oleh pelaku FE kepada ABF
untuk diserahkan kepada S untuk dijual,” tutur Abdul.
Atas informasi itu, polisi bergerak cepat mencari keberadaan F
dan akhirnya berhasil diringkus di Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu,
23 Juli 2025.
“Dari hasil interogasi dan pengecekan rumah F ditemukan kembali uang
palsu dalam bentuk rupiah pecahan Rp100.000 sebanyak Rp300.000.000,”
kata Abdul, tulis cnni.(rojak-01)
