Jakarta, hariandialog.co.id.– Anggota Komisi II DPR dari Fraksi
PKS, Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya mendukung putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu lokal dan nasional
pada 2029 mendatang.
Mardani meyakini putusan itu telah diambil secara transparan
karena tak ada perbedaan pendapat di antara para hakim atau dissenting
opinion. Menurut Mardani, putusan pemisahan pemilu akan memperkuat
otonomi daerah. “Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua Hakim
MK. Tidak ada dissenting opinion. Selama ini proses pengambilan
keputusan di MK selalu transparan. Termasuk pendapat setiap Hakim
semua dipublikasikan terbuka,” kata Mardani saat dihubungi, Senin, 28
Juli 2025
Ketua DPP PKS Bidang Pemilu dan Pilkada itu meyakini
pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal akan meningkatkan
partisipasi publik. Sebab, selama ini pemilu lokal ketusering
tenggelam dalam hiruk-pikuk pemilu nasional.
Di sisi lain, dia berpendapat pemisahan pemilu sebagai upaya untuk
memperkuat otonomi daerah. Menurut Mardani, tidak semua kekuasaan
harus berpusat di DKI Jakarta semata. “Pemisahan juga baik untuk
penguatan otonomi daerah. Bahwa tidak semua berpusat di Jakarta. Isu
daerah bisa lebih dibahas secara detail dan mendalam. Sehingga
kekuatan daerah bisa tumbuh,” kata Mardani.
Dia mengaku tak sependapat putusan itu bertentangan dengan
konstitusi seperti yang disampaikan oleh sejumlah pihak. Mardani
meyakini para hakim MK memiliki pemahaman mendalam tentang konstitusi.
“Adakah ini melanggar konstitusi? Saya tidak yakin. Mereka (hakim MK)
punya pemahaman mendalam tentang konstitusi. Tapi ini bagus jadi
diskursus publik. Kita tunggu jawaban hakim MK,” katanya.
Dia menyebut Komisi II DPR RI akan terus mengikuti
perkembangan putusan MK itu di DPR. Ia mendorong agar diskursus soal
itu melibatkan banyak pihak sebelum menjadi konsensus bersama
pemerintah antara DPR dan pemerintah. “Pada akhirnya, semua pihak,
baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di Mahkamah Konstitusi,
memiliki niat yang sama untuk memajukan demokrasi Indonesia dan
memastikan proses demokrasi berjalan dengan lebih baik dan lebih kuat
di masa depan,” ujarnya.
Putusan MK soal pemisahan pemilu tertuang lewat perkara
nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan memisahkan pemilu di tingkat
nasional dan daerah pada 2029 mendatang.
Pemilu nasional mencakup pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden
dan wakil presiden. Sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota
DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala
daerah.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pemilu tingkat lokal
diadakan paling singkat dua tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah
pemilu nasional. Artinya, pemilu lokal bisa digelar antara 2031 atau
2032.
Namun sejumlah pihak menilai putusan MK bertentangan dengan
UUD. Fraksi-fraksi di DPR hingga kini belum mengambil keputusan.
Namun, putusan itu nantinya akan diatur dalam revisi UU Politik
Omnibus Law, tulis cnni. (dika-01)
